Galian Pasir PT TJM Diduga Berdampak Buruk terhadap Lingkungan Proyek Dipertanyakan Rakyat 

Hukum186 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Galian pasir milik PT TJM diduga berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. proyek galian patut dipertanyakan oleh semua pihak termasuk Muspika Kecamatan Cihara perlu ada apa dengan PT TJM Pasir Kauarsa?

Kemudian juga ditemukan informasi tak sedap dari orang dalam yang diduga menghalangi wartawan mengambil gambar dokumentasi.

banner 336x280

Menurut Pur, “Pak dilarang mengambil gambar pesan dari Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, “tuturnya kepada awak media katanya pada Jumat (26/7/2024).

Sementara menurut keterangan warga masyarakat sekitar dampak PT TJM sangat memperhatinkan kesehatan warga dan perlu di selidiki oleh aparat penegak hukum Polres Lebak.

Lokasi tersebut merupakan lahan perhutani kawasan blok Muhara Cidahu panyaungan kecamatan Cihara desa Karang Kamulian Lebak Selatan.

Dalam hal ini pihak perhutani harus kroscek lebih dalam karena adanya PT TJM ini belum diketahui pasti surat legalitas atau izin.

Ada apa dengan asper panyaungan Lebak selatan terkesan tutup mata adanya PT pasir kuarsa milik PT TJM tersebut.

Awak media merasa kehilangan haknya karena dilarang mengambil gambar di sekitar tambang pasir PT TJM pasir kuarsa.

Wartawan yang merasa di intervensi adalah wartawan media polisi news .com bernama M Juhri

Padahal wartawan dijelaskan dalam undang undang Press bebas mengambil gambar dokumentasi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Jurnalis | M Juhri | Sarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *