POLISI NEWS | GARUT. Kasus hilangnya gadis cantik bernama Kamilatul Rahma (17) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu 7 Maret 2021 lalu, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Garut berhasil menemukan Kamila bersama seorang pria warga Bandung berinisial MF (19) di wilayah Banyuwangi Jawa Timur.
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Benny Cahyono mengatakan, selain menyebar foto keseluruh Polda dan Polres di Indonesia juga melakukan tracking melalui nomor ponsel korban. Setelah kurang lebih 15 hari dinyatakan hilang, Selasa 23 Maret 2021 kemarin berhasil ditemukan.
“Jadi kami menemukan tersangka MF, Selasa kemarin di kawasan Banyuwangi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu 24 Maret 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tersangka MF membawa korban Kamila dari tempat bimbingan belajar di Jalan Pahlawan Tarogong Kidul Garut sekira pukul 15.19 WIB. Korban terdeteksi sempat dibawa ke Demak, Bali dan berakhir di Banyuwangi Jawa Timur.
“Saat dilakukan tracking nomor ponsel agak sedikit kesulitan, karena sempat ganti-ganti nomor,” ungkap Adi.
Lanjut Adi, motif tersangka membawa korban yaitu membawa lari gadis di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 F, junto pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun atau denda sebanyak Rp300 juta,” katanya.
Team One Polisi News | Bang Adies