POLISI NEWS | MUSI BANYUASIN .Pose RI bersama Tim 9 Naga Hitam, Barikade 98,PWRI dan AWDI Musi Banyuasin akan menggelar Aksi Damai/Demo di tiga titik lokasi Kantor Disperindag Muba, Dinas Kominfo Muba, Kejari Muba pada hari Rabu 18 September 2024.
Menurut Ketua Umum Pose RI, Desri Nago, SH yang juga bertindak selaku Koordinator Eksekutif Aksi, kegiatan aksi yang akan digelarnya bersama-bersama beberapa organisasi lainnya merupakan mewujudkan peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terkait adanya isu yang berkembang di publik beberapa hari belakangan ini adanya Skandal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) terkait manipulasi perjalanan dinas, uang retribusi pasar daan retribusi parkir, pertanggungjawaban fiktip belanja BBM dan pemeliharaan mesin yang menjadi temuan BPK RI.
Isu kedua adanya dugaan belanja fiktif pengadaan jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan daerah lebih dari Rp 3,5 milyar rupiah yang juga jadi temuan BPK RI.
“Selain dua isu di kedua dinas Pemkab Muba tersebut, juga adanya Perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin oleh pihak kejaksaan yang menjadi sorotan publik di kabupaten Musi Banyuasin,” kata Desri melalui rilis tertulisnya pada, Sabtu ( 7/9/2024).
“Berdasarkan investigasi di lapangan Bahwa adanya manipulasi anggaran perjalanan dinas, Pengelolaan retribusi pasar tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku disertai selisih pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah, kemudian adanya laporan pertanggungjawaban fiktip terkait belanja BBM dan pemeliharaan mesin, menunjukkan adanya perilaku koruptif
oknum pejabat di Disperindag Muba. Sehingga merugikan keuangan daerah, dan perlu
dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum agar menimbulkan efek jera,” jelasnya.
“Pengembalian dana sebesar Rp 3.552.494.639 dari Diskominfo Muba kepada Kejari Muba membuktikan adanya indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum di dinas tersebut selama rentang waktu 2020 – 2023. Pengembalian kerugaian negara tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi, dan berpotensi akan terulang kembali dikemudian hari,” tegasnya.
“Tindakan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam melakukan penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Kominfo Muba secara restoratif dan tidak memproses oknum pelakunya menimbulkan diskriminasi hukum. Sebab, penanganan kasus yang sama di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel para pelaku diproses secara hukum dan diseret ke meja hijau,” tandasnya.
Sementara Awam Selaku Koordinator Lapangan membenarkan kegiatan aksi damai tersebut, Surat Pemberitahuan Aksi sudah di sampaikan kepada Kapolres Muba melalui Kanit Intelkam.
“Benar kami akan melakukan aksi pada Rabu tanggal 18 September 2024 dan Surat Pemberitahuan Aksi sudah di sampaikan kepada Kapolres Muba,”tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan aksi yang di gelarnya membawa dua tuntutan aksi .
“Aksi kami nanti dengan agenda dua garis besar Tuntutan, Pertama Mendesak Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlevi mencopot Kepala Disperindag dan kepala dinas Kominfo Muba,” lanjutnya.
“Tuntutan kedua adalah meminta Kejari Muba mengusut tuntas adanya dugaan Skandal kasus Korupsi pada Disperindag dan Dinas Kominfo Muba agar pelakunya dijebloskan ke Penjara,” pungkasnya.
Jurnalis| Tim Polisi News