FPI Bubar tanggapan Gus Hefni : Putusan Tersebut Dinilai Menciderai Demokrasi

Nasional536 Dilihat

PONTINAK, KALBAR I Polisi News. Putusan kemenkumham yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui surat dengan nomor Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI menuai reaksi keras dari berbagai kalangan termasuk Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pontianak.

Putusan tersebut dinilai menciderai demokrasi yang ada di Indonesia. Selain itu, ditambah lagi kasus penembakan anggota FPI yang masih belum terusut tuntas hingga detik ini. Sehingga putusan ini di sisi lain seolah untuk meredam pelanggaran HAM yang telah terjadi.

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pontianak melalui Ketua Bidang Pemberdayaan Umat Hefni Maulana mengatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah sangat berlebihan disebabkan dasar dari putusan yang tidak jelas.

“Pemerintah tidak seharusnya membubarkan FPI karena landasan pembubaran ini sangat tidak jelas. Bahkan justru menciderai demokrasi yang ada di Indonesia.”

Beliau mengatakan bahwa adanya FPI justru merupakan sebagai chek and balance bagi pemerintah. Apa yang FPI sampaikan sampai hari ini murni berasal dari aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia. Apabila alasannya adalah SK yang tidak diperpanjang, itu juga tidak rasional mengingat gerak FPI lebih ke kontrol sosial dan tidak bertentangan dengan asas dan ideologi negara.

Kami berharap putusan ini dikaji ulang dikarenakan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Gejolak-gejolak baru nantinya kan muncul sebagai bentuk respon atas ketidakpuasan FPI dan simpatisannya.

“Kasus penembakan anggota FPI belum terusut tuntas dan gejolaknya masih ada. Ini adalah pelanggaran HAM. Saya pastikan gejolak-gejolak baru akan terus bermunculan menolak putusan ini.” Tutupnya.

Laporan : Suhedi
Sumber : HMI Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *