FK LSM Lebak Meyoroti Adanya Perusakan dan Ambil Alih Fungsi Gedung KUD/PUSKUD

Info Polres346 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak (FK LSM Lebak) menyoroti adanya perusakan dan pengambil alih fungsi Gedung KUD/PUSKUD yang menjadi milik Usaha Pribadi.Beberapa Media Online terkait adanya pengrusakan dan pemilikan Gedung Milik KUD/PUSKUD Desa Ciminyak.

Ketua FK LSM Lebak, Yayat Ruyatna mengaakan, “Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim FK LSM Lebak telah menemukan fakta bahwa Gedung KUD/PUSKUD yang berlokasi di Desa Ciminyak telah berubah menjadi Ruko, sehingga kami melakukan penelusuran apa motif dan bagaimana kronologisnya sehingga terjadi pembongkaran, padahal Gedung tersebut merupakan aset KUD/PUSKUD yang harus dijaga dan diamankan.

“Kalaupun ada pengalihan status atau pembongkaran jelas harus melalui mekanisme melakukan Rapat terlebih dahulu dengan para anggota dan adanya persetujuan dari Ketua Puskud Provinsi Banten, apabila tidak dilakukan maka dapat dianggap sebagai pengrusakan dan penyerobotan yang bisa dipidanakan, sepengetahuan kami Keberadaan KUD tersebut sudah mati suri yang harus di hidupkan dan dibenahi, bukan malah dibongkar dan dikuasai oleh perorangan, “ujar ketua FK LSM Yayat Ruyatna, yang kerap disapa Kibuyut.

Apalagi setelah pasca pembongkaran dan pengalihpungsian tersebut mendapat sorotan dan reaksi dari masyarakat, terutama status tanah yang tidak jelas.Karena ada yang mengaku bahwa tanah yang dibangun Oleh KUD/PUSKUD adalah milik orang Tua H. Hilman Pudoli sertifikat HM no 501 atas nama H. Madyasin, kami belum menemukan data atau surat yang menunjukan gedung yang dibangun diatas Tanah tersebut milik KUD / PUSKUD dari hasil jual beli antara KUD dan H.Madyasin.

“Oleh karena itu kami berharap agar perusakan dan penguasaan lahan dan gedung KUD /PUSKUD tersebut segara diselaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apa bila tidak segera diselesaikan kami khawatir akan menimbulkan gesekan dari kedua belah pihak yaitu pihak keluarga H. Madyasin dan pemilik bangunan ruko hasil alih kepemilikan dari KUD/PUSKUD, dan kami pun sebagai sosial kontrol bisa saja melaporkan kepada pihak Kepolisian atas pengrusakan dan penyerobotan Lahan, ungkap “Yayat Ruyatna.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *