POLISI NEWS | BANTEN. King Naga Sekretaris GMBI Jakarta Utara yang mengemban tugas Teamsus GMBI Wilter Banten dan menjabat sebagai staf khusus LBH Chakrabhinus serta sebagai Juru Bicara Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ) mengkaji dan menganalisa bahwa adanya dugaan praktek hukum kotor antara penyidik krimum polda banten dan oknum jaksa kejati banten dalam penanganan kasus tambang pasir blok gunung koroncong desa jayasari kecamatan cimarga kabupaten lebak yang mana menyeret mantan bupati lebak H. Mulyadi Jayabaya (JB) sebagai terlapor.
King Naga menyampaikan kepada awak media bahwa terkait adanya praktek hukum kotor antara polda dan kejati banten bermula setelah dirinya mengkaji dan menganalisa hasil BAP penyidik krimum polda banten.
Hasil BAP sanajaya yang tidak ditandatangani itu memiliki alasan yang khusus karena itu BAP yang dipaksakan, BAP kenapa tidak ditanda tangani ? jelas sanajaya dan PH-nya H.Rudi Hermanto SH tidak mau menandatangani karena penyidik memeriksa sanajaya sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 15 Desember 2023 sedangkan keterangan hari dan tanggal yang tertulis di lembaran BAP adalah hari Selasa 22 Agustus 2023. Imbuh Naga
Kejati banten seharusnya memeriksa dan menganalisa pelimpahan P21 dari penyidik krimum polda banten yang mana seharusnya dengan lembaran BAP yang tidak sesuai fakta harusnya kejati menolak, serta kejati dapat menyimpulkan dalam dakwaan sesuai pasal yang di dakwakan sesuai Pasal 372/378, 170 dan 406 jo 55 yang mana seharusnya kejati bisa menyimpulkan adanya 480 KUHP, namun menurut kajian analisa saya karena pasal 480 KUHP-nya menyeret nama H. Mulyadi Jayabaya pastinya penegak hukum pura – pura buta. Tambah king naga
Permainan praktek hukum juga melibatkan PN serang pada proses Praperadilan, Kenapa…? Karena hak jawab yang di berikan kepada PN serang oleh polda banten hanya menerangkan bahwa sanajaya sudah ditangani sesuai aturan hukum hanya saja sanajaya yang tidak mau menandatangani BAP sebagai tersangka, namu penyidik polda banten didalam point – point hak jawabnya tidak menyantumkan tanggal BAP tersebut namun PN serang menerima semua Hak Jawab polda Banten dan menolak gugatan pemohon, disitu dapat saya simpulkan antara kelalaian PN serang atau bisa jadi terlibat dalam permainan praktek hukum kotor. Tandas Naga
King naga juga menyampaikan kepada awak media bahwa atas perbuatan polda banten dan kejati banten serta yang terlibat dalam praktek hukum kotor atas penanganan kasus tambang pasir blok gunung koroncong desa jayasari kecamatan cimarga kabupaten lebak harus di pertanggung jawabkan untuk membersihkan nama baik sanajaya.
Polda dan Kejati Banten serta yang terlibat dalam praktek hukum kotor tersebut harus mepertanggung jawabkan atas perbuatanya, saya dan rekan – rekan aktvis telah meminta LBH CHAKRABHINUS H. RUDI HERMANTO SH. Dan UJANG KOSASIH SH. Serta 100 advokat lainya untuk mendampingi 25 warga korban tambang pasir mulyadi jayabaya yang akan mengajukan gugatan dengan daftar gugatan : Tergugat 1 H. Mulyadi Jayabaya (JB), Tergugat 2 Polda Banten, dan Tergugat 3 Kejati Banten, dengan mengajukan tuntutan 250 Miliyar. Jelas Dasar Hukum mengajukan Gugatan adalah putusan pengadilan Rangkasbitung yang memutus Bebas SANAJAYA, Tegas King Naga
Ditempat terpisah LBH CHAKRABINUS H. RUDI HERMANTO SH, dan UJANG KOSASIH SH serta 100 advokat rekananya siap turun gunung kembali dalam hal membela rakyat jayasari, “Polda Banten harus memberi rekom kepada penyidik yang terlibat untuk di sekolahkan kembali agar tidak keliru dalam menangani kasus, begitupun Kajati Banten” tutup rudi sambil tertawa
Jurnalis | Dani Saeputra