Dugaan Pelanggaran 3 Kios Jual Pupuk Subsidi Diatas HET dikeluhkan Petani

Nasional99 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | LEBAK. Ormas barisan patriot bela negara (BPBN),  ME meminta aparat penegak hukum memanggil 3 Oknum Kios penjual Pupuk bersubsidi di wilayah kecamayan Cigemlong.

Menurutj ME, “Pnjual pupuk bersubsidi lebih tinggi dari harga Het, karena tidak sesuai undang – undang yang sudah di1tentukan,”ujarnya,  Sabtu. (4/11/2023).

banner 336x280

Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.

“Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp 225.000 per kwintal, tidak boleh lebih,” ungkapnya.

ME, menegaskan bahwa harga pupuk urea subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang.

“Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET,” ucapnya ME.

“Kami berharap kepada pihak penegak hukum segera turun tangan, untuk menindaklanjuti di sekitar persoalan ini, “pungkasnya

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *