POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon SAH) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Sulaiman – Abdul Hamid Tole -Apong Kecamatan Pante Bidari, Tgk Saiful, Cs laporkan PPS dan KPPS Desa Pante Rambong atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi pada hari pungutan suara Rabu 27 November 2024 ke Panwaslih Kecamatan Pante Bidari. Jumat 29-11/2024.
Dengan membawa bukti dan saksi Tim Tole – Apong datangi Kantor Panwaslih Kecamatan Pante Bidari Jalan Medan – Banda Aceh Desa Meunasah Leubok hari jumat (29/11) pukul 23,00 WIB.
Yahya Ys yang ikut mendampingi pelapor kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan Ketua dan anggota PPS dan Ketua KPPS beserta anggota ke Panwaslih Kecamatan Pante Bidari karena tindakan mereka telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan sengaja menggelembungkan suara kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Islandar -Al Farlaky – Zainal Abidin.
“Kita membawa bukti kuat berupa rekaman video serta saksi atas upaya sengaja PPS dan KPPS melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menguntungkan Paslon nomor urut 03 dan merugikan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, ujar Yahya Boh Kaye sapaan akrab Yahya Ys.”
Menurut Yahya Boh Kaye, KPPS bekerja sama dengan PPS menambah suara dengan coblos banyak kertas suara untuk Paslon nomor urut 03.
Mereka dengan sengaja, diduga mencoblos suara pemilih yang tidak hadir, kata Yahya Boh Kaye.
Dalam laporan tersebut, Yahya Boh Kaye menegaskan pihaknya meminta Panwaslih untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai aturan, serta harus melakukan pungutan suara ulang di Desa Pante Rambong.
Pelaku kecurangan harus ditindak tegas dan diproses secara hukum karena telah melakukan tindak pidana pemilu dan merusak demokrasi, serta kami mendesak untuk dilakukan pungutan suara ulang,” tegas Mantan anggota DPRK Aceh Timur periode 2019 – 2024.
Jurnalis | Tim Polisi News