POLISI NEWS | BITUNG. Team Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan.SH bersama KBO dan Unit Opsnal, telah mengamankan NI alias Nandito (25) yang diduga selaku pengedar obat bebas terbatas Jenis Ifarsyl. Kemudian pada pukul 20.00 WITA, team mengamankan lagi seorang lelaki bernama AKN alias Haliq diduga selaku pengedar obat bebas terbatas Jenis Ifarsyl, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA,
Adapun identitas yang diamankan,lelaki NI alias Nandito umur (25) pekerjaan Karyawan Swasta,Kelurahan Kakenturan Dua,Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Barang bukti yang disita,10 (sepulu) Box 1.000 butir Obat IFARSYL,HP Redmi 13C warna hitam, Tempat kejadian perkara di
Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Juga lelaki AKN alias Haliq, umur (19) tahun, pekerjaan Buru Kelurahan Bitung Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Barang Bukti yang disita, 17 (tuju belas) Strip 170 butir obat Ifarsyl
Tempat kejadian perkara di Kelurahan Kakenturan II, Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Adapun saksi-saksi, Faizal Anugrah Amuntu alias Isal (21) warga Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Lisa Pangaseh (24)t, pekerjaan IRT Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku, Pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekitar Jam 15.00 Wita Berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa lelaki An. NI alias Nandito Sering melakukan peredaran Jua/beli Obat keras yg di duga Jenis Ifarsyl Kemudian Tim Opsnal yang di Pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan, S.H bersama KBO, Kanit Opsnal bersama Tim langsung melakukan Pulbaket terhadap keberadaan lelaki NI alias Nandito dan pada Pukul 18.00 wita lelaki NI alias Nandito, langsung di amankan Tim Opsnal sat Nakoba tepatnya depan Kantor Pengiriman Jasa Ninja Espres Kelurahan Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari.
kemudian dilakukan Interogasi bahwa ia akan menjemput paket pesanannya namun tidak ada, kemudian membenarkan bahwa paket yang ia pesan berada di Pengiriman Jasa JNT kemudian Tim langsung menuju kantor Pengiriman Jasa JNT yang berada di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Pada saat tiba di Jasa Pengiriman JNT pelaku lelaki NI alias Nandito langsung mengambil 2 paket terbungkus lakban plastik hitam sesuai pesanan miliknya dengan Nomor resih pengirim dari aplikasi Lazada dengan pembayaran Cod seharga Rp1.040.000, setelah itu di interogasi bahwa benar 2 paket tersebut bersihkan Obat Ifarsyl, dan masing-masing paket isinya berjumlah 5 Box total keseluruhan 10 Box Obat Ifarsyl dengan jumlah 1.000 butir untuk siap di edarkan di kelurahan Kakenturan dan sekitarnya dengan harga 1 strip Rp.20,000.
Tim melakukan interogasi lanjut kepada pelaku lelaki NI alias Nandito, bahwa temanya lelaki AKN alias Haliq sering menjual obat Ifarsyl, dan pada pukul 20.00 wita Tim Opsnal langsung mengamankan lelaki AKN alias Haliq, di rumahnya di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung,kemudian di lakukan interogasi dan mengakui bahwa benar ia sering mengedarkan obat Ifarsiyl di kelurahan Kakenturan dan sekitarnya wilayah Hukum polres Bitung.
kemudian Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di samping teras rumah dan di temukan 7 Strip Obat Ifarsyl yang di sembunyikan dalam helem kepala dan 10 strip di belakang kursi sofa yang siap diedarkan,dalam penggeledahan situasi dalam keadaan aman dan kondusif yang di dampingi oleh ketua RT 007 lingkugan 1 An. Ibu Rosita Tumayahu dan kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung di bawah ke Mako Polres Bitung untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan.,SH membenarkan pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku pengedaran obat bebas terbatas Jenis Ifarsyl dan menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis | Nando