POLISI NEWS | BITUNG. Dua orang pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Matuari yang di pimpin langsung Kapolsek AKP Yusi Kristiana Selasa,(30/7/2024).
Laporan Polisi nomor: LP/B/59/VII/2024/SPKT Sek Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut. Tangal 30 Juli 2024.
Korban Fentje Papuas (64) warga Kel. Girian atas Kec. Girian Kota Bitung. Melaporkan pelaku pertama DM (18) warga Kel. Bitung Barat Dua Kec.Maesa Kota Bitung. Dan pelaku kedua FFGS alias Galang (20) warga Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung.
Kronologis kejadian pada Jumat, 26/7/2024 para pelaku mendatangi warung milik korban dan langsung masuk kedalam warung melalui atap rumah dan mengambil barang-barang di dalam warung berupa rokok bermacam merek, para pelaku juga mengambil uang didalam laci warung sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Pada hari Selasa 30/7/2024 pukul 04.00 wita,para pelaku kembali lagi ke lokasi tersebut dan saat itu pelaku V naik ke atas plafon kemudian masuk kedalam warung dan membuka pintu warung melihat pintu warung telah terbuka pelaku DM masuk dan mengambil rokok-rokok berbagai merk bersama uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Matuari untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Matuari setelah menerima laporan, langsung bergerak cepat dan melalui Tim Resmob yang di pimpin Kapolsek Matuari turun ke TKP pencurian serta melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus sehingga mendapat informasi keberadaan para pelaku pencurian.
Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, Team menyusun strategi untuk melakukan penangkapan dan pada hari Selasa, 30/7/2024 pukul 06.00 WITA di Kel. Girian Atas komplek kubur Kec Girian Kota Bitung Team berhasil mengamankan pelaku FFGS alias Galang (20).
Selanjutnya pukul 18.45 wita Tim mengamankan pelaku DM (18) di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir Kota Bitung. Kedua pelaku langsung dibawah ke Mapolsek Matuari dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses lanjut, sedangkan satu orang pelaku an. V melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Barang bukti yang di sita adalah 45 Bungkus rokok-rokok bermacam merek.
sedangkan barang bukti uang sudah habis dipakai oleh para pelaku untuk membeli makanan dan minuman keras.
Polsek Matuari berkomitmen akan mengusut tuntas kasus ini hingga semua pelaku di tangkap.
Jurnalis | Nando