POLISI NEWS | MAKASAR. Unit Opsnal Polsek Makassar dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Saiful Basir berhasil mengamankan dua remaja di Jalan Santaria Kel. Bara-baraya Utara Kec. Makassar yang diduga pelaku pencurian, Sabtu (17/04/2021).
Kedua remaja ini berinisial IW (15) dan RD (13) diamankan sesuai laporan Polisi melakukan pencurian di salah satu rumah milik Jacqualine Mopili di Jalan Sungai Saddang Lama, Kota Makassar.
Ipda Saiful Basir menerangkan bahwa awalnya korban mengetahui aksi pencurian tersebut setelah diberitahukan oleh tetanggannya bahwa rumahnya dimasuki pencuri, kondisi rumah korban memang sudah lama tidak ditinggali.
“Kondisi rumah korban saat terjadi aksi pencurian dalam keadaan kosong, korban sudah lama tidak tinggal dirumah tersebut,” sebutnya.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil 5 buah daun pintu kamar dan teras dirumah korban, kerugian korban ditaksir sekitar 8 juta,” ungkap Ipda Saiful.
Kedua pelaku beserta barang bukti 2 buah daun pintu diamankan di Polsek Makassar, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “Karena para pelaku masih dibawah umur kita akan menerapkan sistem peradilan anak,” tutup Ipda Saiful.
Tim Liputan Nasional | Humas Polsek Makasar