POLISI NEWS/BANDAR LAMPUNG. Direktur Narkotika dan Zak Adiktif lainya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, DR. Darmawel S,H., M.H., memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana umum, acara juga diikuti oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Selasa (13/4).
Acara yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung berjalan sejak pukul 09 sd. 12.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Heffinur.S.H.M,H., berlangsung secara dinamis dan aktif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun pengarahan yang disampaikan adalah terkait dengan teknis penangangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam penangangan narkotika yang berdampak pada keadilan di masyarakat, salah satu contoh yaitu seorang yang seharusnya dilakukan rehabilitasi kemudian tuntutanya masuk penjara sehingga ini tentunya tidak adil dan mengakiabatkan penjara penuh, hal ini tentu saja perlu penanganan yang dilandasi oleh kehati-hatian dan berkeadilan, dan yang lain adalah penerapan TPPU pada narkorika, yang masih jarang diterapkan oleh aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum pada Kejaksaan Tinggi Lampung, “ inilah tujuan utamanya kami datang pada Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelas DR. Darmawel.
Dalam akhir penyampaianya, DR. Darmawel S,H., M.H berharap Kejaksaan tinggi Lampung yang saat ini sedang menuju Wiayah Birokrasi Bebas Bersih Melayani WBBM menjadi lebih baik di bawah pimpinan Dr. Heffinur, S.H., M.H.
Ke depannya, Kejaksaan Tinggi Lampung yang lokasinya dekat dengan pulau Jawa, lebih aktif untuk memberantas narkotika d imana Lampung merupakan tempat transit narkotika menuju kepulau Jawa.
Tim Liputan | Mulyadi