DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Evaluasi Kinerja Pemkot

Politik106 Dilihat

POLISI NEWS | KOTA SUKABUMI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang bertempat di ruang sidang Kantor DPRD. pada hari selasa, (4/3/2025).

Agenda utama yang di sampaikan laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

” Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana Mengatakan,Bahwa LKPJ bukan sebatas laporan rutin,Akan tetapi lebih dari instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, LKPJ wajib di sampaikan kepada DPRD kemudian di bahas dan di berikan rekomendasi demi perbaikan tata kelola pemerintah untuk kedepannya,”Ujar Bobby Maulana.

Ujar Bobby,penyusunan LKPJ tersebut merujuk pada PP No. 13 Tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Yang Mengatur laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”Ucapnya

Dalam LKPJ tahun anggaran 2024, pemerintah kota sukabumi menekankan hadil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.Data dan informasi dalam LKPJ di tuangkan secara komprehensif, mencerminkan pencapaian program pembangunan kota yang telah di laksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

Bobby Maulana Menegaskan,Bahwa keberhasilan Program-program yng telah dijalankan tidak terlepas dari kerjasama yang baik di antara pemerintah daerah dan DPRD,serta dukungan dari berbagai pihak termasuk unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

” Untuk jajaran kepemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan turut di libatkan dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah kota sukabumi berharap rekomendasi yang di berikan DPRD terhadap LKPJ dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kenerja pemerintah dan pelayanan publik di masa yang akan datang,”tegasnya

Selain penyampaian LKPJ rapat paripurna juga membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni penyertaan modal pemerintah kota sukabumi.

“Raperda yang pertama mengenai penyertaan modal kepada PT Bank pembangunan daerah jawa barat dan banten, serta Raperda yang ke dua terkait penyertaan modal kepada perusahaan perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.

Kedua Raperda tersebut bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat kota sukabumi,”tandasnya.

Jurnalis | Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *