Ditemukan Penyalahgunaan Harga Pupuk Bersubsidi Dijual Lebih Dari Harga HET 

Nasional339 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Pupuk bersubsidi di Kampung Pasir mandang Desa Parakan lima kecamatan Cirinten, harga tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat para petani resah. Senin, (29/08/2024).

Menurut informasi yang dikumpulkan dari pemilik kios awak media Polisinews.com mengatakan, Ia kang saya jual pupuk bersubsidi merk Urea Rp 170.000 (Seratus tujuh puluh ribu) dan NPK Poska Rp 180.000 (Seratus delapan puluh ribu rupiah)

Sambung pemilik kios, menurut pengakuannya. kelompok tani disini membeli pupuk dari kios resmi harga sudah mahal sekitar Rp 165.000 sampai Rp 170. 000, “ujar Komar.

Lanjut Komar, “Kios pupuk resmi ada di kecamatan Cirinten pemilik kios adalah Sudirman, “ungkap seorang petani.

Saat dihubungi pemilik kios Resmi sudirman tidak merespon tlpon dari awak media ditemui di tempat sedang tidak ada Hinga berita ini ditayangkan awak media masih Berupaya konfirmasi pihak terkait agar dapat jawaban yang maksimal

Menurut warga sekitar desa Parakan Lima, para petani juga ikut komentar dan membenarkan mahalnya harga pupuk bersubsidi itu sudah lama hampir setiap musim harga tidak pernah turun. HET yang tetapkan pemerintah kisaran Rp 180.000, namun yang dijual di kios mencapai Rp 185.000, Senin, (29/08/2024).

Penyelewengan harga HET pupuk bersubsidi itu sudah meresahkan para petani di Lebak. Karena harga pupuk tidak sesuai dengan HET. Karena di Lebak banyak oknum yang menyalahgunakan harga pupuk bersubsidi.

“Penegak hukum agar monitoring soal penjualan pupuk bersubsidi agar masyarakat tetap subur tidak kekurangan pupuk dan mendapatkan HET dari pemerintah, “paparnya.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang barang dalam pengawasan Jo Pasal 1 Ke 3 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang unsur unsurnya sebagai berikut : 1 Unsur Distributor dan Pengecer

Para petani berharap kepada Dinas Pertanian kabupaten Lebak dapat mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi secara maksimal agar seluruh petani tercukupi pupuk subsidi yang telah dianggarkan pemerintah daerah karena pemerintah pusat sudah bijak memberikan pupuk subsidi itu kepada petani dengan harga terjangkau oleh petani.

“Aturan dari pemerintah dilabrak oleh penjual pupuk sehingga petani di Lebak Banten semakin sulit untuk mendapatkan pupuk yang berkualitas. Dengan tidak tersedianya akibat mahal akan  menghambat perkembangan perekonomian masyarakat yang notabene para petani, “pungkasnya.

Jurnalis | M Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *