Ditemukan Gudang Batu Bara Ilegal, Bahaya Bisa Terbakar & Timbul Limbah Bauk?

Hukum252 Dilihat

POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU. Dalam vidio wartawan terlihat sebuah gudang batu bara perlu diketahui dan diinformasikan bahwa ditemukan gudang batu bara diduga gudang ilegal, di lokasi jalan Koridor RAPP Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Riau, 22/12/2024.

Dalam data yang diperoleh awak media dilapangan terkait adanya sebuah gudang batu bara tersebut. Awak Media mengkonfirmasi salah satu masyarakat berinisial (p), menjelaskan tentang adanya gudang batu bara, Dalam sepengetahuan saya gudang tersebut sudah lama dan sampai saat ini masih juga beroperasi, yang aneh kenapa kok ada gudang di daerah dekat pemukiman warga sekitar.

Selaku masyarakat bertanya tanya harus gimana? Soalnya gudang tersebut untuk menampung batu bara yang akan di jual ke perusahaan RAPP kota pangkalan Kerinci Pelalawan Riau, Sedangkan gudang tersebut sangat berbahaya karena bisa menimbulkan percikan api kalau terkena hawa panas sedangkan kalau musim hujan bisa menimbulkan limbah bau yang tidak sedap bagi masyarakat.

Dengan demikian kami minta kepada pihak dinas terkait agar segera melakukan proses hukum tegas terhadap pemilik gudang batu bara tersebut yang mana kita duga gudang tersebut masih ilegal, Kami minta sekali lagi kepada pihak dinas terkait agar segera melakukan tindakan sesuai aturan hukum.

Pasal yang mengatur tentang penampungan batu bara ilegal adalah pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral & Batubara.

Pasal 161 UU tersebut mengatur bahwa siapapun yang menampung, memanfaatkan, mengelola, memurnikan, mengembangkan, dan /atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan /atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara.

Selain itu, kegiatan pertambangan ilegal juga melanggar pasal 98 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian dari pihak pengelola gudang batu bara tersebut, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp ( 0813-XXX) terkait izin dan keberadaan gudang tersebut , Pihak pengelola belum ada komentar jawaban apapun dan bahkan sampai berita ini ditulis diterbitkan oleh awak media, Bersambung.?

Jurnalis | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *