Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil OTT Oknum Aparatur Sipil Negara SKIPM Kota Batam

Info Polda284 Dilihat

POLISI NEWS | BATAM. Tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan oleh Dit Reskrimsus atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Negara Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH. Jumat (4/6/2021). bertempat di Mapolda Kepri.

“Ipda Husnul Afkar, SH, MH. mengatakan bahwa Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), “ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH.

Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik menjelaskan, berawal pada Rabu, 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidika dan dari laporan masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung tersangka berinisial WD telah meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.

Dan dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti yaitu 1buah amplop berwarna coklat bertuliskan, To Pak Wildan yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya laporan exsport udang Vaname Ahua April 2021, barang bukti yang disita 1 Unit Handphone dan Tas sandang warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dolar Singapura nominal SGD 16.636, ″jelas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik.

Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan pasal yang kita sangkakan dengan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Bunyi pasal sebagai berikut, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″.tutur Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik.

Saat ditanya oleh awak media Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik mengatakan, “Tersangka melakukan kegiatan sejak bulan Februari sampai dengan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000,- atas keterlibatan tersangka sampai dengan saat ini masih terus kita dalami ,″ tutup Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik.

Jurnalis | Hany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *