POLISI NEWS | LANGKAT. Toko grosir beras abang dan adik yang terletak di Pasar Baru Stabat jalan Perniagaan Stabat sejak beberapa bulan belakangan ini terkesan kebal hukum menjual beras Bulog di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
beras Bulog tersebut dijualnya dengan harga mencapai Rp.62.500 per karung, sedangkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah seharga Rp 57.500,per karung.
Hal yang lebih parahnya lagi disaat harga beras melambung tinggi Grosir Abang Adek yang tidak Punya RPK memperoleh Beras dari Bulog yang seyogianya dijual kepada masyarakat dengan harga murah, malah toko Grosir Beras Abang Adek mengeruk keuntungan dengan mengabaikan peraturan Perum BULOG atau pemerintah.
Padahal Bulog Suplai Beras Premium (SPHP) dengan ukuran karung per 5 kg. Guna untuk berupaya menekan kenaikan harga beras yang naik sejak pekan lalu. Salah satunya melalui program stabilisasi pasokan dan harga pangan beras yang dilakukan Bulog dan Badan Pangan Nasional untuk memenuhi ketersediaan beras murah bagi masyarakat.
Atas perbuatan pengusaha pemilik grosir beras Abang – Adik yang menjual dengan harga tinggi tanpa aturan , hendaknya mendapatkan sanksi hukum pidana atas perbuatannya mendistribusi beras SPHP tidak sesuai HET.
Atas perbuatannya tersebut maka temuan ini akan kami sampaikan kepada pihak berwajib agar kiranya dapat diproses secara hukum sehingga aktor intelektualnya diketahui, hal ini di sampaikan oleh Ramly selaku ketua LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara kepada wartawan di Stabat (19/02).
Jurnalis | Tim Polisi News