Jember, Hari ini pukul 11.45 bertempat di Kapolsek Wuluhan, (26/05/2021) Satreskrim polres melakukan konferensi pers tentang kasus penipuan yang bernilai hampir Rp 4 milyar lebih terhadap korban MS.
Dalam confrence press Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, didampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Iptu Yudiantoro, SH.memberikan keterangan pers dihadapan awak media.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR sebagai tersangka.
Para tersangka berhasil melakukan aksinya hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 4.75 M. Korban MS yang juga menjabat kepala desa ini di janjikan mendapat jabatan sebagai komisaris di pabrik semen di Puger serta anaknya akan dimasukkan di akademi kepolisian.
Dalam melakukan aksinya para pelaku mengaku punya hubungan dekat keluarga dengan mantan Kapolri Bahrodin Haiti serta mengaku sebagai pejabat Dewan Ketahanan Nasional, Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, kartu ATM dan kwitansi pembayaran, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan.
Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian untuk pemgembangan lebih lanjut serta apakah ada korban lainnya.
Untuk kasus ini pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 378 junto Pasal 372 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”tutur Wakapolres Kadek. (APH)