POLISI NEWS | MUBA. Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dari media Polisinews.com dengan judul, “Kepala desa se Kabupaten Musi Banyuasin diduga Manipulasi Data Ajang Keberangkatan Bimtek. Kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan, Rabu (20/09/2023).
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam peningkatan ketahanan pangan dan hewani guna pencegahan stunting dan pengembangan Bumdes untuk pemulihan ekonomi Desa, penawaran kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Praja Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan yang ditujukan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Musi Banyuasin.
Saatu dari Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya, yang mengikuti kegiatan Bimtek ke Lombok mengatakan, ” Kegiatan Bimtek ke Lombok sudah sesuai materinya dengan apa yang dipelajari hanya foksi tidak pas, ‘ujar narasumber IF.
Dalam surat edaran Nomor : T-130/155/1/2022 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 27 Juni 2022, tentang penghentian Bimtek keluar daerah untuk para kepala desa dan perangkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dana desa tahun 2022 serta menindak lanjuti arahan pimpinan bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021, tentang prioritas penggunaan dana Desa, bahwa ada 3 (tiga) fokus penggunaan dana Desa yaitu, pemulihan ekonomi Nasional sesuai dengan kewenangan Desa, program prioritas Nasional sesuai dengan kewenangan desa, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melanggar Surat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang ditanda tangan oleh Pj Sektaris Daerah sebagai pembina utama. Serta tembusan kepada Bupati Musi Banyuasin, di Sekayu dan seluruh camat dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat dikonfirmasi media Polisinews dan Tentaranews, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Selasa (19/08/2023) melalui via WhatsApp no, 08117892xxx dalam chatnya, “Mohon hak jawabnya demi keberimbangan pemberitaan.”kami mengajukan pertanyaan seputar Bimtek sebagai berikut :
1. Peran PMD Dalam Bimtek itu apa karena anggaran yang digunakan itu anggaran Desa ?
2. Apakah kegiatan Bimtek ini disetujui pimpinan ?
3. Bukan kah dulu pernah ada surat edaran Bupati tentang pembatalan, apakah sudah dicabut ?
Saat dikonfirmasi memberikan jawaban, “Berita itu dari mana Chan ? Ya. saya sudah baca, yang saya pengen tau berita itu dapat dari mana, Sumber berita? tanya narasumber.
Saat dikonfirmasi oleh media polisinews.com dan Tentaranews.com, Praja Sriwijaya pada hari, Selasa(19/08/2023) melalui via WhatsApp 082376159xxx, kami mengajukan pertanyaan seputar Bimtek sebagai berikut :
1. Apakah Praja Sriwijaya terdaftar atau tidak di Kemendagri (Kementerian dalam negeri) ?
2. Peserta Bimtek berangkat itu terpilih berdasarkan apa ?
3. Dasar apa menentukan studi untuk lokasi Bimtek ?
4. Judul Bimteknya apa ?
5. Apa kelebihan Desa yang dikunjungi tersebut dan apa hubungan dengan Bimtek ?
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Kantor Hukum Indafikri & Partners, Indafikri, SH Penasehat Hukum media Polisi Newsa dan Tentara News mengatakan “Wajar seorang jurnalis mempertanyakan hal-hal menyangkut kegiatan publik berdasarkan undang-undang pers dan perundang-undang yang berlaku di Republik Indonesia terkait dengan permohonan konfirmasi awak media, “ujarnya.
Lanjut Indafikri, Kepada salah satu pejabat publik dalam lingkungan Pemkab Muba adalah hal yang wajar dan berdasarkan konstitusional. Menurut pendapat saya tidaklah elegan bila ada pihak-pihak yang bertanya kepada awak media mengenai narasumber hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalis undang-undang pers itu sendiri. Untuk narasumber sengaja ditutupi untuk melindungi dirinya dari ancaman yang akan terjadi hal ini sudah sesuai dengan asas umum dalam pers bebas yaitu menjadi kewajiban pers untuk melindungi narasumbernya, “singkatnya.
Jurnalis | Candra Gunawan