POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Pekerjaan pembangunan jembatan plat beuton di desa Seuneubok meureudu, Kecamatan Idi Tunoeng, Kabupaten Aceh Timur diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, juga asal dana desa anggaran yang dipakai.
Proyek DD (desa) yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Menurut salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, pekerjaan tersebut satu hari kerja lima hari libur, pekerja yang ada di pembangunan jembatan Plat Beuton tersebut.
“Proyek jembatan Plat Beton yang lagi dikerjakan seluruh pekerjanya juga tidak menggunakan alat pengaman diri, seperti sepatu dan lain lain. “Ini proyek DD (desa), saya tidak tahu, “ungkap salah satu masyarakat setempat yang tidak diketahui namanya itu, Rabu (9/2/2022).
Sementara oknum Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, kami lupa akan pemasangan papan informasi, dan meminta kepada media ini jangan dipublikasikan.
Apa yang sebenarnya terjadi pada oknum Kades tersebut, Media juga meminta kepada Camat Idi Tunoeng untuk menegur oknum Kades tersebut.
Jurnalis | Ruben