POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Diduga Oknum T melakukan ingkar janji dengan Direktur PT Aldy Jaya Utama, Darwansah, serta Muhamad Nasir (Direktur Cabang Aceh).
Oknum T tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Direktur PT Aldy Jaya Utama terkait sewa peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP), stone crusher, dan timbangan di Aceh Timur,
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Medan – Banda Aceh Km.328, Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Oknum T yang sekarang tidak tau keberadaan diduga melanggar perjanjian kontrak sewa peralatan yang dimiliki oleh PT Aldy Jaya Utama.
Direktur PT Aldy Jaya Utama telah mengambil langkah hukum dengan mengirim surat somasi kepada penyewa peralatan untuk segera mengembalikan dan menyerahkan kunci gudang tempat peralatan tersebut disimpan.
Muhammad Nasir atau yang akrab disapa (Nasir Panjang) kepada awak media mengatakan akan mengeluarkan dengan paksa barang atau peralatan milik oknum T dalam tempo 10 hari di waktu lebaran Idul Fitri ini.
Oknum telah mengingkari janji,saham tidak ada sewa juga tidak diberikan kurang lebih 2 tahun dari tahun 2023-2024 tidak membayar biaya sewa dengan anggaran per bulan Rp 20.000.000.
‘Kami akan menyurati pihak berwajib usai ramadhan ini agar tindakan kami tidak melanggar dengan hukum, “pungkas Muhammad Nasir (Nasir Panjang red).
Sementara awak media mencari informasi dengan oknum T.Saat beberapa awak media berada meminta keterangan dari karyawan T hanya diam dan menghindari awak media.
Jurnalis | Tim Polisi News