Diduga Oknum Muara Medak Memperjualbelikan Lahan Dalam Kawasan

Hukum198 Dilihat

POLISINEWS | MUSI BANYUASIN. Diduga adanya yang mengatasnamakan Suku Anak Dalam (SAD) di desa Muara Medak kecamatan Bayung lincir kabupaten Musi Banyuasin oleh oknum warga berisial TB diduga melakukan penjualan lahan di lokasi hutan kawasan.

Informasi yang didapat awak media di lokasi tersebut, sudah berdiri sebuah koperasi Jasa Wana Mitra Lestari yang keanggotaannya ada terdiri SAD, namun pada tahun 2021 tanggal 17 Juni SAD binaan Pertamina Hulu Energi (PHE) mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi Jasa Wana Mitra Lestari sebanyak 19 orang SAD.

Dengan kemunduran SAD dari keanggotaan kopersi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum warga berinisial TB untuk memperjual belikan lahan di dalam hutan kawasan.

Ketua koperasi Jasa Wana Mitra Lestari saat dikonfirmasikan melalui WhatsApp ke nomor 081274307XXX sampai berita ini dibuat tidak mendapatkan jawaban.

Sementara itu Kepala KPH hutan kawasan wilayah Lalan Mangsang Mendis Ir Salim Jundan saat dikonfirmasi melalui whatsApp ke nomor 081274102XXX mengatakan, “Lahan dengan status kawasan hutan negara tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dan ada sangsi pidananya.”

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *