Diduga Mobil Box Penghisap Solar Subsidi Berkeliaran di SPBU Cikupa Tangerang Banten, Polisi Dapat Menindak

Nasional198 Dilihat

POLISI NEWS |KAB. TANGERANG. Mobil box box yang diduga dipergunakan untuk menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai marak kembali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kabupaten Tangerang. Selasa (4/2/2025).

Menurut penelusuran awak media, Polisinews.com mobil box yang diduga telah dimodifikasi hingga dapat mengangkut ribuan liter solar keluar masuk di SPBU 34.157..01 yang berada di jalan Raya Serang Pasir gadung Tangerang.

Merasa kebal hukum sopir mafia solar intimidasi Wartawan Polisinews.com Provinsi Banten minta Polresta Tangerang menangkap para supir yang melakukan pengisian solar berulang ulang dengan menggunakan mobil box.

Menyikapi hal itu, Aktivis Provinsi Banten,  Rudi meminta kepada pihak Kepolisian agar bertindak tegas kepada oknum yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami minta kepada Kapolresta Tangerang untuk melakukan tindakan tegas kepada para mafia yang telah merugikan masyarakat dan negara, Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Kapolda Banten yang akan ditembuskan ke BUMN dan BPH Migas disertai dengan data-data yang dimiliki,” ujar Rudi.

Data-data yang kami miliki berupa beberapa dokumentasi hasil investigasi dibeberapa SPBU, serta keterangan dari beberapa narasumber Sumber, dengan data-data kami miliki berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas para mafia BBM bersubsidi.

Selain di SPBU 34.157.04 mobil box yang diduga menggunakan beberapa Nomor seri Polisi palsu itu keluar masuk di SPBU 34.157.08 yang berada di jalan Raya Pemda Tigaraksa, Desa Bojong Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Terpantau di lokasi, satu unit mobil box berwarna putih hijau melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 34.157.01, yang dilanjutkan melakukan pengisian di SPBU 34.157.08.

Diakhir Rudi menegaskan, dirinya bersama aktivis LSM di wilayah Tangerang akan terus melakukan pantauan disetiap SPBU di Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan tempat para mafia melancarkan aksi illegal.

“Para pelaku pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar,”tandasnya.

Jurnalis | Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *