Diduga Melanggar HAM Bagi Pejalan Kaki

Warga Menuntut Dibuka Atas Penutupan Pintu Kereta Api

Hukum76 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | LEBAK. Adanya penutupan pintu kereta api di jalan Hardiwinangun menuju ke jalan Sunan Kalijaga atau pasar Rangkasbitung menjadi polemik bagi pejalan kaki, pasalnya para pejalan kaki harus memutar jauh untuk menuju pasar Rangkasbitung, yang berdampak juga merosotnya omset pada para pedagang yang ada di sekitaran jalan Hardiwinagun. (04/08/2023).

Seharusnya sebelum ditutup membuat play over terlebih dahulu, dan ini harus dipikirkan oleh pihak pemerintah Pusat terlebih dahulu, demi hak pengguna jalan.

banner 336x280

Dengan penutupan pintu kereta api yang merupakan akses menuju ke pasar Rangkasbitung, para pengguna jalan dan para pedagang melakukan aksi penolakan dengan membentangkan spanduk yang dibubuhi tanda tangan.

Salah satu warga pejalan kaki tidak mau disebutkan namanya dengan inisial (R) mengatakan,” Penutupan ini sudah melanggar hak asadi manusia bagi pejalan kaki, dan kami dari warga dan pedagang menuntut, bilamana tidak diberikan akses masuk untuk pejalan kaki, maka kami akan mengadakan aksi lebih besar lagi,” tegasnya.

Untuk pemerintah Kabupaten Lebak, tolong bantu masyarakatnya untuk bisa dibuka akses jalan bagi pejalan kaki, karena mereka memiliki hak atas jalan yang sudah ada sejak jaman dulu.

Hal itu diatur dalam pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, dan penjabarannya hak pejalan kaki berdasarkan UU, yakni berhak atas fasilitas pendukung.

Pada pasal tersebut dijelaskan penjalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain.***

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *