Diduga Kuat pemasangan Kabel Jaringan Perbaikan Internet Tidak Berizin

Polisi News534 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Ditemukannya Pemasangan kabel jaringan perbaikan internet diberbagai wilayah di kabupaten Lebak, diduga tidak menempuh ijin, Kamis 5/4/2023.

Pelaksanaan perusahaan jaringan Komunikasi, multi Media dan Informatika, yang diatur dalam Undang undang  RI, No. 22 Tahun 2009 dan Uundang No. 38 Tahun 2005 tentang Peraturan Mentri PU NO. 20/PRT/M/2010 Perda Kabupaen Lebak No. 6 2011.

Dengan jelas dituangkan tentang pemanfaatan dan pengguna bagian pinggir jalan dan retrebusi perizinan.

Banyaknya pihak perusahaan provider yang mempasilitasi perbaikan jaringan tersebut sangat bermanfaat secara umum, namun pihaknya juga harus melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah daerah dimana pihaknya melaksanakan kegiatan proyek.

Namun banyak perusahaan Provider yang memasang kabel jaringan diberbagai plosok di Kabupaten Lebak, terkesan tidak bertanggungjawab dengan adanya kabel Fiber Optic (FO) tak beraturan dengan minimnya perawatan sehingga kabel yang terpasang di pinggiran jalan, sangat menggangu masyarakat yang melintas menggunakan kendaraan Roda 4.

Diduga meminimalisir (Cost Social) yang lebih tinggi, maka seolah perusahaan Provider enggan menempuh izin pemasangan jaringan yang jumlah ratusan kilometer di Kabupaten Lebak.

Herman Aktivis kabupaten Lebak sangat menyayangkan, karena dinilai keberadaan Provider internet di satu sisi menambah estetika lingkungan menjadi tidak tertata.

“Dari kejadian itu, sebaiknya masyarakat harus sepakat untuk memperketat setiap pemasangan jaringan kabel Provider internet. Bahkan sempat ditanya masalah kelengkapan izin dari pemerintah, justru mereka tidak mau menunjukkan dan yang hanya ditunjukan surat Rekomtek atau Rekomendasi teknis yang ditanda tangani oleh RW dan yang sangat jadi sorotan ada pihak provider FO tidak diketahui perusahan provieder apa hanya atas nama RT RW Net,” jelas Herman.

Lanjut Herman, Hal tersebut ditegaskan yang sempat menerima beberapa keluhan dari masyarakat. Adanya pemasangan kabel dianggap tidak berkesinambungan tiang Telkom pohon bahkan menempel di atas rumah warga.

Alhasil penulusuran Jurnalis, kesalah satu pekerja lapangan dari perusahaan pelaksana. dipertanyakan surat-surat izin atau surat tugas merekapun tidak bisa menunjukkan rekom dari Pemda Provinsi, Daerah, ataupun Pemerintahan lokasi setempat.

Lanjut Herman, dilokasipun berpapasan dengan beberapa pekerja yang sedang beraktifitas tarik kabel FO tanpa menggunakan kelengkapan K3, pemasangan kabel FO dimaksud sangat tidak mengedepankan estetika. Dan juga dinilai telah merusak keindahan pelaksanaan pun pekerja lapangannya tidak mengantongi surat tugas dan KTA di mana perusahaan mereka yang mempekerjakan secara tehnis di lapangan.dan pekerjaan pun asal main tarik kabel tanpa memperdulikan keindahan lingkungan setempat, “ungkapnya.

Ditemui di lokasi menjelaska, “Bahwa pelaksana proyek pemasangan kabel FO tersebut di bawah bendera Indihome anak perusahaan PT Prabakara, “jelas salah satu pekerja kepada awak media.

Saat di konfirmasi pihak kordinator PT Prabakara menyampaikan kepada wartawan Polisinews, “Maaf baru respon, kalo boleh tau titik kordinat mana yang saya minta biar jelas itu kerjaan kami atau bukan bapak ini dapat informasi yang tidak valid tentang siapa saya dan perusahaan bernaung maka dari itu saya pertanyakan kordinat lokasi tepat nya, biar tidak terjadi kesalahan, “ujar perwakilan PT Prabkara pada media.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *