POLISI NEWS | LEBAK. Aktivis kondang sekaligus anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah menyebut bahwa adanya dugaan penerimaan sejumlah Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam persiapan Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak yang diduga kuat rangkap jabatan dan bahkan menerima uang dari timsukses salah satu calon anggota DPR RI.
“Melalui transfer ke rekening pribadi hingga uang tunai untuk Serangan fajar yang ditandatangani di kwitansi Bermaterai. Miris, padahal sebelumnya baik yang terkait doble job maupun oknum panwascam yang menerima uang dan menjadi tim sukses Caleg pada pemilu 14 Februari 2024 sudah saya informasikan ke Bawaslu Lebak melalui pesan Whatsapp mengirimkan Bukti-bukti Termasuk bukti transfer maupun poto kwitansi penerima Uang tunai Bermaterai. Harusnya Mereka di evaluasi dan tidak di Loloskan kembali menjadi Panwascam pilkada,”tegas Musa Weliansyah pada awak media, Senin (26/5/2024).
Kata Musa tindakan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dinilai tidak profesional dan tidak berintegritas didalam menerima informasi masyarakat pada saat seleksi calon panwascam.
“Atas dasar itu dalam waktu dekat politisi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliyansah kembali akan melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI,”katanya.
Lanjut Musa, ada Beberapa oknum Ketua dan anggota hingga staf Panwascam di Kabupaten Lebak yang diduga menerima uang hingga puluhan juta per-orang, yang mana uang tersebut untuk dibagikan kepada pemilih agar mencoblos salah satu calon anggota DPR RI.
Dirinya juga mengaku memiliki bukti dan data pendukung bahwa ada beberapa panwascam yang rangkap jabatan namun dibiarkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Lebak padahal cukup jelas larangan rangkap jabatan bagi panwascam sebagimana Pasal 117 uu No 7 tahun 2017 Tentang pemilu, bahkan sudah ada putusan DKPP RI Terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022. Walaupun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslunya berbeda namun poko perkaranya hampir sama.
Artinya, jika ada yang doble job harus mundur dari panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya baik guru honorer, P3K, Ketua BPD Dll. Ini wajib hukumnya memilih salah satu.
Apabila Bawaslu Lebak tidak Merespon saya akan laporkan ke DKPP RI, saya tidak akan main-main didalam poko aduan akan meminta DKPP memberikan sanksi terberat yaitu pemberhentian.
Saat di konfirmasi kepala Bawaslu kabuten Lebak mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sesuai juknisnya.
“Kalau kami sudah bekerja sesuai juknis, terkait itu silahkan karena setiap orang punya hak untuk berbicara,”katanya.
Ketika ditanya kembali bagaimana dengan bukti secara fakta yang dinyatakan oleh pak Musa terkait adanya dugaan penerimaan anggota Panwascam yang diduga dobel job dan diduga menerima uang, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak tidak menjawab.
Jurnalis | Dani Saeputra