Didi Pengawas SPBU 14.282.625 Melakukan Pengisian Solar Subsidi ke Mobil Truk Yang Tangkinya Dimodifikasi 

Hukum137 Dilihat

POLISI NEWS | RIAU. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.282.625. jalan Riau Ujung Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terkesan sebagai tempat pengisian mobil truk yang tangkinya sudah dimodifikasi Rabau, 3/04/2024.

Ketika saat itu awak media hendak mengisi minyak di SPBU 14.282.625 melihat pengawas bernama Didi mengisi mobil bak truk berwarna kuning yang diduga tengkinya sudah dimodifikasi berulang mengisi minyak solar subsidi sekitar pukul 13.27.15 WIB. Selasa (31/03/2024).

Saat awak media konfirmasi kepada Didi mengatakan,”Cuma nambah-nambah minyak ke mobil itu saja, mana tau ada mobil yang kurang minyaknya kita tambah dapat Rp.10.000 lepas beli rokok,”ucapnya.

Padahal sudah terlihat jelas, apabila ada penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal 30 milyar.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Kami berharap aparat Kepolisian dan BPH Migas bekerjasama dalam menindak lanjuti SPBU 14.282.625, yang bekerja sama dengan penimbun minyak. Agar negara serta masyarakat tidak dirugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini ditayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Jurnlais | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *