Di Duga Security Perkebunan Kelapa Sawit PT DM Tidak Manusiawi

Nasional320 Dilihat

POLISI NEWS | ACEH SIBGKIL.  Kuasa hukum buruh PT Demilamyang di PHK, Dewa Mahdalena SH yang mengatakan bahwa, karyawan yang di PHK tersebut disita semua barang dari rumahnya, berupa perabotan rumah tangga diambil secara paksa tersebut banyak barang berharga.

Investigasi tim media di lapangan, menurut karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan PT Delima Makmur, mengatakan sangat kecewa atas sikap arogansi yang dilakukan oleh pihak sekuriti perusahaan.

Salah seorang karyawan BHL bernama Sabape, kepada tim media mengatakan, untuk mendapatkan output atau target, dirinya atas suruhan mandor panen, yang disampaikan secara lisan, harus membawa anak dan istri untuk bekerja membantu, sementara yang diberikan gaji, cuma suami yang menjadi karyawan BHL bagian panen.

” Kami mohon kepada instansi terkait,agar kiranya membantu kami atas tindakan penindasan yang dilakukan khusus nya kepada kami keluarga suku Nias,”ucapnya.

Kuasa hukum karyawan BHL, Dewa Mahdalena SH. menyebutkan, mogok kerja dilakukan oleh buruh BHL, dan bergulir terus di perusahaan tersebut atas perbuatan semena-mena oleh pihak perusahaan kepada pekerja yang ada di sana,” tuturnya.

Kemudian, Selasa (23/01/24) sekira pukul 09.00 WIB, di perumahan karyawan PT Delima Makmur, SK tiga pihak perusahaan melakukan pengusiran paksa kepada karyawan yang di PHK, padahal menurut peraturan tenaga kerja setelah PHK dilakukan adanya masa tenggang selama 7 hari.

Dalam aksi pengusiran paksa yang dieksekusi oleh pihak sekuriti perusahaan, dinilai kurang manusiawi dan bersikap arogan, dimana saat itu pemiliknya sedang tidak berada di tempat, langsung memuat harta benda ke dalam truk.

Menurut saksi mata yang melihat tindakan pihak security yang membuang nasi yang ada di magic jar milik buruh tersebut, oleh sekuriti perusahaan.

Tm media pada Senin (22/01/24) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan mewawancarai Kepala Disnaker Kabupaten Aceh Singkil, Vahlepi S.Hut, terkait adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Delima Makmur.

Vahlepi mengatakan, jika ada PHK sepihak oleh perusahaan kelapa sawit HGU PT Delima Makmur, kepada karyawannya, dirinya belum mendapat kabar resmi, dan seharusnya pihak SPSI atau kuasa hukum dan pihak perusahaan yang memediasi agar PHK sepihak tidak terjadi

“Inikan masih ranah mereka, dan jangan-jangan mereka bekerja tidak terdaftar secara administrasi, bekerja karena ada tenaga di pakai, kalau tidak dibutuhkan ya diusir,”tandas Vahlepi.

Terpisah, Manager perkebunan SK3, Usman Harahap, kepada awak media mengatakan, bahwa permasalahan sebelumnya terjadi kepada mandor  panen bernama Zebua, yang tidak mengikuti aturan panen yang diterapkan oleh perusahaan.

Pihak perusahaan telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali, karena yang bersangkutan tidak mengikuti aturan perusahaan, maka dikeluarkanlah surat PHK.

Kemudian, masih kata Usman, sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2024, masuk surat mogok kerja buruh BHL sebanyak 15 orang, yang dilakukan pada tanggal 16 Januari 2024, dan ketuai oleh Zebua, dan Perusahaan sudah mencoba secara pendekatan, namun tidak diindahkan.

Terkait, aksi pengusiran paksa oleh security perusahaan yang menurut informasi yang dihimpun, yang bersangkutan kehilangan harta bendanya berupa handphone, dan benda berharga lainya berupa emas. Usman Harahap membantah hal itu dengan mengatakan, itu tidak betul pak,”tandasnya.

Jurnalis| Baharuddin Brutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *