POLISI NEWS | BOGOR. Tahapan Penetapan Calon Bupati Bogor yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun ini belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Namun, pohon sudah dijadikan sasaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara Pohon dililit kawat dan ditancap paku. Semakin banyaknya APK terpampang menyalahi aturan pun pun menuai kritik.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi Calon Bupati Bogor. Namun, adanya alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpampang, termasuk adanya APK di pohon, menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Adanya APK yang di Paku di Pohon tak luput dari kritik Dewan WALHI Nasional. Praktisi Lingkungan Hidup, Dwi Ratnasari, mengaku kecewa Pemilihan Kepala Daerah masih diwarnai aksi pengrusakan lingkungan hidup. Pihaknya tidak membenarkan APK ditancapkan paku maupun dililit kawat.
“Pohon itu enggak boleh di paku atau di kawat, apapun itu alasannya, karena mereka mahluk hidup juga yang harus kita sayangi dan kita rawat, bukan dipaku atau di ikat kawat. Padahal mereka baru calon, bagaimana nanti jika terpilih menjabat Bupati atau Gubernur,” kritik Dwi yang juga Praktisi Lingkungan Hidup.
Kekecewaan juga dilontarkan oleh Direktur WALHI Jawa Barat. “Utamanya sangat di sayangkan disaat masih tahapan Pilkada tapi masih ada calon yang memasang APK di Pohon, Padahal ada larangan pemasangan alat peraga d pohon, sekalipun secara spesifik tidak ada sanksi yang jelas dan terukur bagi Cabup maupun Cagub. Ketika mereka atau timnya memasang alat peraga di pohon, Sebetulnya yang menarik itu ada di UU PPLH saat itu jelas ada sanksi pidananya. Namun, dalam proses pembuktiannya agak ribet,” ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan, di Kota/Kabupaten ada aturan khusus yang membahas sanksi bagi siapapun yang memasang iklan di pohon dengan cara di paku, bahkan sampai pidana pelanggaran yang diatur melalui Perda.
Wahyudin menjelaskan, dalam PKPU tertuang di Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut, bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum yang diantaranya di tempat ibadah, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, ditempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau di taman dan pepohonan. **
Jurnalis | Tim Polisinews