POLISI NEWS | JAKARTA. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada 24-25 Mei 2020 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Dalam siaran pers 15 Mei 2021 lalu.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi perusahaan pers atau media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publikdan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
” Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR, ” ujar Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers.
” THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya.”
Ditambahkan lagi, Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain ituBapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasiserta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia(PWI), Aliansi Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada 24-25 Mei 2020 ini, DewanPers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya(THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukanolehyang mengatasnamakan media baik dariorganisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasiwartawan.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknumyang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers,ataupun media.Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publikdan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Jugauntuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasiwartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisanataupun THR.Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepadapegawai/wartawannya.
Bila ada oknum wartawan yang mengakudari media ataupun sebuahorganisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka memintadengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas ataunomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain bisa melaporkannya ke Dewan Pers.
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasiserta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia sedangkan Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia.
Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
Tim Liputan Nasional | Dewan Pers