Demokrasi Tanpa Supremasi Hukum, Indonesia Hadapi Oligarki

Nasional423 Dilihat

KALBAR I POLISI NEWS. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam membangun sistem negara di Indonesia. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Oleh karenanya, konsep demokrasi ini ingin menggagas terwujudnya sebuah negara demokrasi yang ideal terkhususnya di negara Indonesia. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Tidak cukup di trias politica saja untuk melakukan negara demokrasi yang ideal, akan tetapi perlunya supremasi hukum untuk mengatur sagala hal yang menyimpang dari idealnya demokrasi. Mewujudkan demokrasi yang ideal memang tidak mudah yang hanya bergelimang kata kedaulatan ada diatangan rakyat, kebebesan individu, dan tidak ada batas melakukan tindakan selama tidak melanggar aturan. Namun hal itu hanya sebagai rong-rongan saja dari konsep demokrasi dengan adanya trias politica yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yidukatif. Lembaga eksekutif sebagai pelaksana dari undang-undang itu, sedangkan legislatif yang mempunyai mengawasi dari pelaksanaan eksekutif, dan yudikatif menyelenggarakan tindakan-tindakan kekuasaan kehakiman bilamana orang terkasus narapidana.

Reformasi yang telah bergulir 21 tahun di tanah air ini harus diakui memberikan sejumlah dampak perubahan penting, terutama dalam konteks demokratisasi politik. Demokratisasi politik sejatinya berada pada posisi diametral dengan kesetaraan, kesejahteraan masyarakat dalam akses ekonomi. Faktanya adalah perkembangan politik justru menunjukan bahwa rakyat tetap termarginalisasi secara politik, bahkan secara ekonomi dalam pembangunan. Disadari bahwa lahinya sistem demokrasi membuka keran kebebasan sekaligus menghadirkan berbagai kekuatan politik baru. Sayangnya, publik tetap menjadi objek mobilisasi dan alat untuk melegitimasi bagi kekuatan politik para penguasa yang cenderung oligarki. Legitimasi tersebut dalam berada dalam kekuasaan dan politik yang mengarah pada penguatan kekayaan sekelompok orang.

Winters (2002:1), melacak oligarki sebagai “bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan minoritas kecil”. Sementara itu dasar kekuasaan dari minoritas oligarkis bersumber pada segala bentuk pengaruh minoritas yang didasakan kepada konsentrasi kekuasaan. Penjelasan diatas barangkali dapat kita cermati di Indonesia dengan munculnya politik dinasti. Dimana berbagi jenis penguasaan eksklusif atas jabatan-jabatan berpengaruh dalam suatu pemerintahan. Karakteristik utama dari Oligarki adalah berbeda dari semua minoritas lainnya, dikarenakan dasar kekuasaan oligarki adalah kekayaan material. Pemahaman atas fenomena oligarki bermula dari pengamatan ketidaksetaraan material yang sangat mencolok menghasilkan ketidaksetaraan politik secara ekstrem.

      Kenyataan yang muncul di Indonesia akhir-akhir ini adalah kekayaan yang sangat besar di tangan minoritas kecil ternyata mampu menciptakan kelebihan kekuasaan yang signifikan di ranah politik, termasuk dalam kehidupan berdemokrasi. Apabila kita analisa lebih lanjut, ternyata sulit mengabaikan relasi kuat antara kekuatan politik dengan kekuatan modal berupa kekayaan dan kekuasaan. Masih segar dalam ingatan kita kasus Mafia Pajak Gayus, Angelina Sondah, Laode, juga Nazaruddin terdakwa kasus penyimpangan wisma Atlet Palembang, Hambalang dan berbagai tuduhan penyimpangan budget Negara lainnya. Beberapa diantaranya adalah politisi yang masuk kategori generasi muda yang memiliki kekuatan modal dan memiliki kekuasaan di lembaga legislatif.  

Oligarki itu sendiri muncul karena konsenterasi kekayaan yang amat tinggi sehingga menyebabkan stratifikasi kekayaan dari yang memiliki kekayaan yang sangat tinggi kaya raya dan kaya, terhadap yang tidak memiliki apa-apa miskin secara ekonomi. Keberadaan ekonomi ini menyebabkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan politik. Dengan ekonomi yang tinggi seseorang bisa berkarier didunia politik tanpa ada yang menghalangi sedikitpun. Bandingkan dengan orang miskin, yang kurang memiliki kesempatan untuk berkarier didunia politik karena mereka konsentrasi pada cara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

      Riset terkait praktek Oligarki  memusatkan perhatian pada kuasa kekayaan dan politik yan secara spesifik berputar dalam lingkar kuasa tersebut. Kasus yang mencuat di Indonesia adalah para pejabat publik yang menggunakan kekuatan modal kekayaannya untuk mempengaruhi keputusan pada suatu kebijakan. Kasus yang mencuat di tanah air adalah penyuapan pada penegak hukum yaitu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa beberapa Pemilihan Kepala Daerah di tanah air. Sehingga winters mengatakan bahwa sumber daya tersebut harus tersedia untuk digunakan demi kepentingan pribadi, biarpun tidak harus dimilki sendiri. (Winters, 2002:8). 

Oleh karenya sumber daya yang dikatakan winters sebagai material untuk kepentingan pribadinya menjadi sebuah kenyamanan sendiri bagi pihak yang melakukannya, maka jalan alternatif ialah timbul supremasi hukum untuk membatasi pergerakan korporasi pejabat publik dalam merugikan negara.

Apabila sebuah negara tidak ada hukum yang mengatur dalam tatanan pemerintah maka akan terjadinya sebuah kehancuran negara yang bukan kesejahteraan yang ada, lantas hanya orang-orang tertentu saja dapat memutuskan kebijakan sebuah negara sedangkan masyarakat yang miskin tidak mempunyai upaya untuk melakukan tindakan positiv sekirannya menjadi penentu bangsa dan negara. Hukum sebagai norma yang dilengkapi dengan sanksi yang nyata, dapat dilihat pelaksanaannya, sukses menjadikan dirinya sebagai sesuatu yang dipertuan agungkan. Disamping norma-norma lain seperti norma agama, susila, dan kesopanan, memang norma hukumlah satu-satunya normanyang memberikan sanksi secara langsung kepada dader atas kesalahan yang ia lakukan. Ketaatan warga negara terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi. Menurut pandangan Austin (Lili Rasyidi, 2001, : 58).

Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).

Selayaknya ketaatan masyarakat pada hukum sudah dipatuhi dan matang diterapkan dinegara demokrasi untuk menghindari masyarakat melakukan kepentingan pribadinya dan untuk golongannya saja untuk berkuasa. Padahal dinegara demokrasi idealnya untuk seluruh masyarakat dapat berpartisipasi untuk menentukan kegiatan-kegiatan politik sebagai paduan menentukan keputusan bersama. Sehingga disini penulis memberikan solusi atas dasar negara demokrasi untuk menghindari oligarki.

Individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Sejatinya jabatan publik ditentukan oleh hukum dapat pula untuk mengatur wewenangnya, sehingga fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).

Oleh sebab itu, tidak dapat keberadaan jabatan publik dilakukan dinegara Indonesia minoritas menguasai mayoritas untuk memperoleh hak istimewa dari legitimasi masyarakat secara umum maka masyarkat harus berpartisipasi dalam supremasi hukum sebagai bentuk negara yang demokrasi dan harus pula dipahami semua masyarakat Indonesia. Dengan demikian demokrasi dapat terasa keefektifannya dalam mengakomodatif dan tidak adalagi kesenjangan sosial antara penguasa dan rakyatnya.

Laporan : Suhedi
Penulis : Khotip/Aktivis Mahasiswa Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *