Deden Aditia Dikawal Terus Terkait Pelaporan PT. RGS ke Polda Banten

Hukum126 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS |LEBAK.BANTEN. Terkait Laporan Deden Aditia ke Polda Banten terhadap Pt. Royal Gihon Samudra (RGS), pengusaha Tambak Udang satu Minggu yang lalu, Deden Aditia mengaku pihaknya akan kawal ketat, proses penanganan kasus atas Duga’an sejumlah pelanggaran yang di lakukan PT. tersebut. Ditemui awak media jestv, Kamis (17/08/2023).

“Saya akan kawal dugaan pelanggaran kasus ini, karena jelas-jelas, pihak perusahaan tersebut, sudah melanggar aturan semestinya, di antaranya belum melengkapi Ijin Pengelola Air Limbah (IPAL), namun sudah beroperasi, bahkan sudah melakukan panen perdana, ini kan lucu kang, aturan mana yang membenarkan hal semacam ini,” ujarnya.

banner 336x280

Lanjut Deden, “Setelah secara resmi pelaporan kami, yang dampingi sejumlah awak media di terima oleh Aparat Hukum Polda Banten, tempo hari, hal ini penegak hukum wilayah Polda Banten sudah menunjukan bahwa, pihaknya serius menanggapi aduan dari masyarakat, saya apresiasi,” tambah Deden.

“Tentunya kami berharap agar APH serius dan segera menindaklanjuti, pelaporan kami, atas dug’an pelanggaran kasus yang di lakukan oleh PT. RGS, dan usut tuntas tanpa pandangbulu, tentunya sesuai undang-undang yang berlaku di negri ini,”pungkas Deden.

Terkait Duga’an pelanggaran ini, dengan Nada berbeda, juga di sampaikan oleh aktivis senior Yayat Ruyatna, dengan sapa’an akrabnya Yatna, asal kabupaten Lebak- Banten. Di temui awak media, di kantor forum komunikasi (FK-LSM) Jum’at (17/08/2023).

“Kalau menurut saya, apapun bentuk kegiatannya, yang berkapasitas perusaha’an baik PT maupun CV, tidak di perbolehkan menggunakan lahan Sepadan pantai, karena akan berimbas terhadap rusaknya ekosistem daerah pantai itu sendiri,”ujar Yayat Ruyatna.

“Saya hanya berharap agar pemerintah daerah kabupaten Lebak, dapat memberikan sangsi tegas, jika benar sudah terjadi pelanggaran, yang di lakukan oleh semua pihak perusaha’an, baik PT.RGS maupun perusaha’an lainya.”tegasnya.

“Dan jika hal ini sudah di laporkan oleh masyarakat ke pihak berwajib, tentunya Aparat Hukum (APH) agar segera turun tangan, guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan yang di laporkan oleh masyarakat.” pungkas Yayat ruyatna.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *