Debt Collector Bikin Resah Dengan Menarik Paksa Kendaraan, Kapolda Riau Diminta Bertindak

Hukum192 Dilihat

POLISI NEWS | PANGKALAN LESUNG. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan diminta untuk segera melakukan tindakan hukum tegas terhadap para Debt Collector yang meresahkan masyarakat. Senin (17/03/2025).

Kejadian ini terjadi pada pemilik  kendaraan berinisial Wahyu yang bekerja sebagai sopir truk. Ia merasa resah dan sudah menjadi korban dari ulah Debt Collector di jalan yang berusaha menarik paksa kendaraan miliknya.

Wahyu mengaku bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, didatangi Debt Collector untuk menarik mobil. Namun dirinya diajak untuk menemui orang yang ada dalam mobil berinisial J. Kejadian sekitar pukul 21 00 WIB ,yang berada di jalan Lintas Timur Km 40. Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Riau.

“Mobil yang dikendarai tiba-tiba diajak berhenti dan ketika itu juga Debt Collector bereaksi dengan alasan melihat kilo meter mobil. Namun dengan cepat kunci mobil diminta paksa oleh Dept Collector,”ujar Wahyu.

Namun ketika itu juga supir meminta kawannya untuk menghalangi mobil tersebut agar terselamatkan oleh ulah Debt Collector tersebut.

Lanjut UD, perbuatan yang dilakukan  Depot Collector sudah bikin resah masyarakat dan bahkan sudah melanggar hukum.

Penarikan kendaraan oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Pasal yang terkait, Pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Aturan penarikan kendaraan

Penarikan kendaraan oleh leasing diatur oleh beberapa peraturan hukum, termasuk:

– Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia

– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Perusahaan pembiayaan harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

Cara menghadapi debt collector yang melanggar hukum.

– Buat bukti sebanyak mungkin

– Jangan menandatangani berkas-berkas yang tidak diketahui maksudnya.

– Hubungi Kepolisian setempat jika mengalami kekerasan fisik.

– Minta pendampingan pengacara atau lembaga-lembaga bantuan hukum.

“Sebelum terlambat diminta dari pihak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan agar segera membasmi para Dept Collector jalanan yang sudah bikin resah masyarakat. Sementara dari pihak pemilik mobil masih di Pekan Baru, “jelas UD.

Sementara itu dari seorang Dept Collector dari PT. Duta Bharata Muda, ketika dikonfirmasi awak media tidak menunjukkan indentitas KTP dan yang terlihat hanya mengendarai mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2175 PFN.

Jurnalis | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *