Calon Guru Besar UNEJ di Tetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Pencabulan

Info Polres734 Dilihat

POLISI NEWS/JEMBER. Setelah gelar perkara, terduga pelaku oknum dosen berinitial RH itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Vita mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual ini, yakni keterangan saksi-saksi, hasil visum psikiatri, dan bukti rekaman audio.

“Ada empat bukti dan alat bukti, hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakn sebelumnya, RH, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh pihak korban dan keluarganya kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Unej.

Meski demikian, tersangka RH masih menolak mengakui perbuatan tak terpujinya itu.

“Kalau tersangka tidak mau mengaku, itu bukan urusan kami. Fokus penyidik adalah pengumpulan alat bukti,” tutur Vita.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Karena RH ini adalah orang tua asuh korban, maka di tambah menjadi 1/3 dari ancaman hukuman. Sehingga ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” terang Vita.

“Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Saat ini masih kita lengkapi keperluan administratifnya,” jelasnya.

Berdasar informasi yang dihimpun, RH merupakan salah satu dosen muda dengan karir yang cukup bersinar di tempatnya mengajar. Pakar kebijakan publik ini juga kerap menjadi konsultan di sejumlah Pemda

Awalnya anak usia 16 tahun yang masih SMU ini mengunggah di Instagram. Sang anak mengaplowd statusnya sebagai keluh kesah dan kegalauan tentang terjadinya pelecehan seksual.

Status anak di IG terbaca oleh ibunya.Setelah dikonfirmasi.ke anak, terungkap kalau dirinya menjadi pelecehan seksual yang dilakukan sang paman, RH, seorang dosen Fisip Unej.

RH, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (Unej) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh pihak korban dan keluarganya kepada LBH Jentera dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial UNEJ.

Setelah gelar perkara, terduga pelaku oknum dosen berinitial RH itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Vitasari.

“Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil RH untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Saat ini masih kita lengkapi keperluan administratifnya,” jelasnya.

Tersangka RH masih menolak mengakui perbuatan tak terpujinya itu.

“Kalau tersangka tidak mau mengaku, itu bukan urusan kami. Fokus penyidik adalah pengumpulan alat bukti,” tuturnya.

Awalnya melalui status IG sang anak, menjadi pembuka tabir pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang paman. Korban membuka suara. Dia menulis tentang aksi keji pelaku, yang juga merupakan dosen di salah satu fakultas Universitas Jember (Unej) itu. Terkuaknya kasus ini menambah daftar panjang pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dekat.

Ketika peristiwa itu terjadi, korban dan pelaku tinggal satu rumah. Korban dilecehkan dua kali. Pelaku melancarkan aksinya itu dengan berpura-pura memeriksa dada korban. Pelaku beralasan, ada potensi penyakit kanker payudara pada kemenakannya. Rupanya, dalih itu hanyalah modus agar pelaku leluasa melecehkan korban.

Akhirnya, korban bersuara lewat media sosial, meski tak menyebut siapa korban dan pelakunya.

Sang ibu, yang tengah bekerja di Jakarta, membaca unggahan putrinya itu. Dia pun mencoba mengonfirmasi, siapa yang menjadi korban dan pelakunya. Setelah mendapat kepastian, sang ibu terkejut. Hingga kemudian, dia meminta izin pulang untuk melaporkan peristiwa itu ke Polres Jember.

Informasi yang diterima Viralkata, remaja berusia 16 tahun itu telah menjadi korban pelecehan selama dua bulan terakhir ini. Aksi itu dilakukan dua kali. Pertama pada akhir Februari, dan kedua terjadi pada 26 Maret lalu.

Dari keterangan ibu korban, mulanya pelaku memberikan informasi mengenai penyakit kanker payudara dengan menyodorkan jurnal ilmiah yang sebagian isinya berbahasa Inggris. Dari situ, pelaku menuding bahwa korban terindikasi terserang penyakit mematikan itu. Pelaku menyebut, ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa korban sedang terjangkit penyakit. Kesempatan ini digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban masuk ke kamar. Di situlah kejadian keji itu berlangsung.

Rupanya, pelaku mengulangi perbutannya. Untuk kejadian yang kedua, korban berinisiatif merekam via suara. Kejadiannya berlangsung pada pukul 10 siang. Durasi lamanya sekitar 5 menit. Tak lama kemudian, istri pelaku datang. Namun, dia tak sampai memergoki perbuatan suaminya tersebut.

Selang beberapa jam, korban menulis status di Instagram. Tulisan itu menerangkan tentang pelecehan seksual. Isinya mengajak agar korban speak up atau bersuara. Dari sinilah ibu korban merasa ada keanehan. Dia berusaha menghubungi anaknya. Namun, korban tak kunjung menjawab pertanyaan sang ibunda. “Ditelepon tidak diangkat. Cuma bilang, Ma, tolongin aku. Lalu, saya paksa untuk ngomong. Akhirnya bercerita,” ungkap ibu korban

Kuasa hukum korban, Yamini, mengungkapkan, pihakya telah berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ. Besar kemungkinan, kata dia, masih ada korban lainnya yang belum berani speak up. Karena perkara ini adalah kasus yang menimpa anak, maka pihaknya berharap, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya pasal tentang pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kami berharap kepolisian menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Yamini.

Yamini juga meminta pihak Unej, yang menjadi kampus tempat pelaku bekerja, mampu memberikan ketegasan pada personelnya yang terjerat atau ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual. Sebab, kekerasan seksual harus menjadi atensi bersama.

Catatan LBH Jentera, pada 2020 saja ada 24 pelaporan kasus seksual di lembaganya. Kasus itu terdiri atas pemaksaan aborsi hingga kekerasan gender berbasis online (KGBO). Dan dari jumlah pelaporan tersebut, hanya dua kasus yang tertangani.

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Sholehati menambahkan, lembaganya mencatat dalam kurun waktu 2021 ini saja, terdapat 28 korban kekerasan seksual pada anak. Terdiri atas empat korban laki-laki dan 24 perempuan. Sedangkan total perkaranya mencapai 55 kasus. Tingginya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak menandakan bahwa semua pihak harus terlibat guna mencegah dan menekan perkara tersebut.

Sementara itu, Rektor Unej Iwan Taruna mengaku telah mengetahui kasus itu. Dia juga membenarkan adanya kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu dosen di perguruan tinggi yang dia pimpin. Iwan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pengembangan kasus dari pihak kepolisian. Di sisi lain, pihaknya juga membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Sehingga nanti ada mekanismenya. Dipecat atau diturunkan dari jabatan fungsionalnya. Pertama, kami investigasi dulu,” ucap Iwan Taruna ketika ditemui wartawan.

Tim Liputan | GIH | Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *