POLISI NEWS | LEBAK. Pemuda Lebak mengutuk keras oknum caleg sombong yang menebar kegaduhan di publik. Dalam setiap kampanye menghina caleg lain, dan sering menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg yang tidak berduit.
Seharusnya caleg itu dapat menawarkan gagasan untuk masyarakat jika dia terpilih.
Dalam hal ini saya minta kepada Bawaslu untuk proaktif dan segera menindak tegas peserta pemilu yang sudah jelas telah melanggar aturan.
Dalam ini pasal yang dilanggar pasal 280 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana saat kampanye menghina caleg dan peserta pemilu yang lain dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg miskin atau tidak punya uang.
Dalam Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 th 2017 tentang pemilu yang mana saat kampanye melibatkan anak dibawah umur.
Selai. itu juga melanggar PKPU Nomor 18 Th 2023 tentang pelaporan dana kampanye ke KPU PROVINSI BANTEN, karena saya meyakini apa yang dia sampaikan disaat kampanye bahwa punya uang milyaran.
Melakukan kampanye di tempat namun diluar lokasi yang telah ditentukan oleh KPUD. Hal ini harusnya tidak boleh terjadi dan jangan dibiarkan oleh Bawaslu.
Seharusnya ada pembatasan karena penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas, yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik. Secara a cintrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi penyebaran informasi palsu, fitnah atau manipulasi dalam upaya mempengaruhi pemilih.
Sebetulnya, pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak akurat, selain itu dalam prespektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu. Sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan.
Oleh: Rizwan Comrade Aktivis Lebak
Juranlis | Dani Saeputra