POLISI NEWS | BITUNG. Tim Tarsius Presisi berhasil meringkus Tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi pada minggu 21 September 2024 lalu.
Sempat buron selama 2 bulan, lelaki PD (16) akhirnya berhasil dibekuk team tarsius di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, jumat (27/09/2024) sekitar pukul 01:30 WITA.
Pelaku yang tercatat sebagai warga di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir ini berdasarkan laporan Arini Tololi (34) telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Fatih Arafah Baco (16) pelajar.
Kapolres Bitung melalui Kasie Humas Iptu Natip Anggai menyampaikan bahwa Kronologis peristiwa yang terjadi Pada hari minggu, 21 juli 2024, pukul 02:30 wita berawal saat Korban bersama beberapa temannya berada di rumah Imam, tiba-tiba datang Lelaki Asraf dan mengatakan kepada Korban dirinya telah di tampar oleh lelaki PD (Pelaku).
Korban Lanjut Kasie Humas pergi mendatangi pelaku yang saat itu sedang bersama teman-temannya di rental Game PS Wangurer guna menanyakan perihal pemukulan yang dilakukan tersangka.”Kiapa ngoni pukul pa Asraf. dan dijawab oleh Pelaku “Kong kiapa So” dialeg Manado.
Kemudian Pelaku pun mengambil senjata tajam jenis samurai yang disimpannya dan mengertak korban dan di halangi oleh teman-temannya Sehingga keduanya pun berdamai saat itu.
Sekitar pukul 03:00 WITA korban yang saat itu sedang duduk-duduk di pangkalan ojek depan rental Ps, didatangi oleh pelaku dan langsung menebas Korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan samurai sebanyak 1 kali sehingga kepala korban langsung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah Kemudian menebas punggung korban sebanyak 3 kali.
Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Kabupaten Minahasa Utara,”beber Natip Anggai.
Atas peristiwa ini orang tua korban yang merasa keberatan melaporkannya ke Polres Bitung. Tim kemudian melakukan pengembangan Informasi keberadaan pelaku dan kemudian membututi pelaku yang saat itu baru selesai pesta miras bersama teman-temannya.
Ketika pelaku masuk ke dalam rumahnya di Komplek SMP 12, Tim Tarsius langsung mengepung pelaku dan berhasil mengamankannya hingga di interogasi.
Pelaku kooperatif dan mengakui bahwa sajam yang di gunakan pelaku telah disembunyikannya di taman yang tak jauh dari rumah pelaku,”kata Iptu Natip.
Pada jumat 27 September 2024 pelaku dan barang bukti 1 (satu) bilah Sajam jenis Samurai pun diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya,Pelaku di jerat Pasal 80 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No12 Tahun 1951.”pungkasnya.
Jurnalis | Nando