POLISI NEWS |CIANJUR. Bupati Cianjur H. Herman Suherman menghadiri acara rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur di Ruang Paripurna, tepatnya di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Cianjur. Selasa, 20/04/2021.
Adapun pembahasan dalam acara tersebut adalah Pendapat Akhir Bupati terhadap 8 buah Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Cianjur dan Penetapan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Cianjur tentang delapan buah raperda usul prakarsa DPRD.
Dalam acara rapat paripurna di hadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD, para anggota forum koordinasi Pimpinan Daerah, ketua Pengadilan Negeri dan ketua Pengadilan Agama, PJ. Sekretaris Daerah, para Assisten bidang dan para Staf Ahli Bupati , para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Tokoh Agama, pimpinan Organisasi Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan serta yang lainnya.
Dalam kesempatan, Bupati Cianjur H. Herman Suherma menyampaikan bahwa dari Raperda usul Prakarsa DPRD 8 buah Raperda yang dibahas oleh panitia khusus, hanya 7 buah Raperda yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hanya 6 yang mendapatkan fasilitasi untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah yakni, Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Raperda tentang Kabupaten yang ramah.
” Raperda tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas perumahan, Raperda tentang kabupaten layak anak, Raperda tentang pengelolaan sampah dan Raperda tentang bantuan hokum untuk masyarakat kurang mampu, sedangkan raperda yang tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu Raperda tentang pendidikan pondok pesantren, karena berdasarkan fasilitasi dari pemerintah daerah provinsi Jabar, pendidikan yang diselenggarakan di pesantren merupakan kewenangan dari kementerian agama.” ujar H. Hermam Suherman Bupati Cianjur.
Sementara pimpinan sidang yang di pandu oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin menyampaikan bahwa panitia khusus DPRD telah melaporkan hasil kerjanya berkaitan dengan pembahasan 8 buah raperda usul prakarsa DPRD, yang telah disampaikan dalam kesempatan rapat paripurna DPRD kabupaten Cianjur Jawa Barat.
“Berbagai pendapat, saran dan argumentasi yang disampaikan panitia khusus DPRD, merupakan bahan masukan bagi fraksi-fraksi dalam mengambil sikap politik fraksi terhadap penetapan raperda dan menyampaikan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, yang merupakan salah satu bentuk hubungan sinergitas yang harmonis dan positif dengan dilandasi oleh semangat kemitraan yang menjunjung tinggi dan menghargai tugas dan fungsi masing masing dalam mewujudkan kebijakan daerah yang komprehensif dan aspiratif.” ujar Deden nasihin ketua DPRD kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Tim Liputan Nasional | Mulyadi