Buntut Puluhan Jabatan Kosong, Cellica sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Dilaporkan ke Presiden

Nasional1429 Dilihat

POLISI NEWS | KARAWANG. Bupati Cellica Nurachadiana dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia. Selaku Pejabat Pembina kebegawaian karena Bupati dianggap lalai dan sengaja membiarkan jabatan strategis di lingkungan Pemda Karawang.

Kekosongan jabatan kosong itu harusnya di Plt kan. Dan banyak jabatan Plt. melebihi 6 bulan, bahkan ada yang hampir dua tahun.

Jabatan ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara di mana seorang Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan menurut Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan dan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan.

Bupati tidak segera melakukan pengisian jabatan kosong tersebut seolah di lingkungan Pemda Karawang miskin sumber daya manusia dan ini bukanlah pembiaran jabatan kosong ini bukanlah diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana diskresi itu suatu keputusan yang dibuat karena belum ada aturanya.

Dan menurutnya membiarkan jabatan kosong bukanlah diskresi karena semua sudah diatur termasuk lamanya jabatan Plt.

Surat laporan tertulis bernomor 198/LSMKR-LP/VIII/2022 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Tertanggal 23 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi AL Panji. Surat laporan tertulis ini juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Pendayaguan Aparatur Negara -Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Apratur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jawa-Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa-Barat.

Surat laporan dan tembusan kami buat dan dikirim online portal lembaga masing-masing dan melalui pos tercatat.

Selain itu kami menyurati juga APH untuk meminta menyelidiki apakah pembiaran jabatan kosong. yang merupakan penyalahgunaan wewenang yang berkakibat pada kerugian negara.

“Kami menilai ini rawapenyalah gunaan APBD. Memang seorang Plt. Itu tidak mendapat dobel uang tunjangan tapi ada pos-pos yang lain berpotensi disalahgunakan cenderung kegiatan fiktif. Dan ini tugas APH untuk menyelidikinya, “ujar Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi AL Panji.

Jurnalis | Asaman S | Agus Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *