BPD Desa Cibarani Diduga Kangkangi Aturan Perda Kabupaten Lebak 

Nasional110 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Anggota BPD Desa Cibarani kecamatan cirinten kabupten Lebak diduga kangkangi aturan perda kabuten Lebak pasalnya oknum anggota BPD disinyalir menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengelola Kegiatan.

Proyek pembangunan rambat beton di kampung Cinangka dan kampung gunung batu

Oknum Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang akrab di sapa Hasim diduga melabrak aturan peraturan daerah (perda), karena Hasim diketahui dirinya adalah anggota BPD di desa tersebut namun sangat di sayangkan oknum BPD tersebut diduga ikut terlibat di pembangunan rambat beton yang disinyalir kurang berkualitas,

Semetara dikitif dari peraturan daerah (perda) melarang keras anggota BPD Doble menjadi TPK pembangunan di desa,

BPD Tidak Boleh Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Desa.

Apakah BPD boleh menangani proyek dan menjadi supplier bahan-bahan material untuk pembangunan desa ?

Ini jawaban nya tindakan diatas jelas tidak diperbolehkan. Anggota BPD menjadi TKP peyek di desa

Selain melanggar Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf (a), (b), (c) dan (g), juga melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 huruf (a), (b), (c) dan (g) yang menjadi larangan anggota BPD.

Kalau kita melihat huruf (a), (b), (c) dan (g) seperti apa yang termuat dalam pasal 64 Undang-Undang Desa diatas.

Sudah sangat jelas ya bahwa anggota BPD itu dilarang sebagai pelaksana proyek desa apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jelas.

Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana anggaran pengelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 itu dijabat oleh Sekretaris Desa sebagai koordinator, Kasi dan Kaur sebagai pelaksana kegiatan, serta bendaharawan dijabat oleh Kaur Keuangan.

Sedangkan, untuk pengadaan barang/jasa sendiri ditangani oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).

Hal sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri 20/2018, yang isinya sebagai berikut :

Kesimpulannya ialah bahwa anggota BPD tidak boleh sebagai pelaksana proyek desa, apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jasa termasuk material pembangunan didalamnya.

Hal inpun menurut hemat saya tidak sejalan dengan apa yang temuat dalam UU Desa dan Permendagri yang seharusnya anggota BPD itu berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan menguntungkan diri sendiri ataupun menyalahgunakan wewenang.

Itulah jawaban singkat sekaligus kesimpulan atas pertanyaan apakah BPD boleh menangani proyek dan menjadi supplier kepada awak media. Dikitif dari Kemendagri RI.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *