Bos Kontraktor AJ Mengatasnamakan PT Banyu Muncul Persada Melakukan Penipuan Urugan Dozer

Hukum212 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | SUBANG. Diduga melakukan penipuan ke pada pihak korban Yusup Saepulah senilai Rp 100 juta untuk perkerjaan urugan tanah merah padat dozer. Padahal korban sudah memberikan uang cash 50juta dan sisa 50 juta sudah ditransfer bukti kwitansi masih ditangan korban, kejadian berada di wilayah desa Mayeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

Dengan jaminan SPK perkerjaan urugan tanah merah padat dozer yang berikan ke korban teryata SPK bodong alias ilegal. Akibat SPK tersebut korban merasa tertipu karena sudah ada perjanjian lewat pernyataan hitam diatas putih pada hari Jumat 2 Juli 2021. Ternyata proyek tersebut tidak ada dan bukan atas nama Abdul Jaka.

banner 336x280

Tim media Polisi News saat mewawancarai ke perangkat desa Mayeti mengatakan, “Tidak ada proyek urugan tanah merah padat dozer, tuturnya.

Menurut  sumber yang nama dirahasiakan desa Mayeti mengatakn, proyek urungan tanah merah padat dozer tersebut bukan milik Abdul Jaka, melainkan tanah orang lain.

Akhir korban pun melaporkan kasus penipuan yang lakukan Abdul Jaka ke pihak Polres Subang. “Sampai sekarang belum ada solusinya. Namun Yusup Saepulah (korban) sudah dua kali mendatangi Polres Subang untuk meminta pertanggung jawaban Abdul Jaka selaku tersangka,”ujarnya.

Menurut undang undang Abdul Jaka bisa kena pasal 374 KUHP dalam pasal penipuan dan penggelapan. Pelaku akan dihukum penjara 4 tahun. Akan tetapi berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelaku bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Namun Polres Subang enggan memanggil Abdul Jaka atau penjemputan paksa. Karena bukti pelaporan sudah ada korban sudah diajukan ke Polres Subang dalam kasus ada apa dengan Abdul Jaka. apakah dia kebal hukum hanya tahu pihak Polres Subang. Kita tunggu saja!

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *