Berkedok Yayasan Puluhan Pelamar Kerja Merasa Ditipu Minta Uangnya Dikembalikan 

Info Polres459 Dilihat

POLISI NEWS | BEKASI . Berawal dari berbagai informasi bahwa Rekrutmen pelamar kerja yang melalui Yayasan Al-facoq’un yakni Herlan Kustiawan yang berkedudukan sebagai ketua Yayasan,yang kini menjadi perbincangan publik ironisnya, Yayasan tidak dipasang papan legalitas seperti yayasan pada umumnya.

Menurut beberapa pelamar kerja yang merasa ditipu ujarnya bahwa”kami akan bekerja disebuah pt.yaitu PT.Karya Alfa Sejahtera Janjinya dan PT yang ada di sekitar Cikarang-Bekasi.

Masih dari beberapa pelamar kerja yang berdomisilinya berjauhan ada yang dari Majalengka, Cirebon, Kuningan, kab.Berebes juga Bekasi. Kami juga teman bertujuan untuk bekerja setelah lulus sekolah,ingin merubah hidup dan membantu orang tua intinya,ya melalui yayasan Alffacoq’un ini kami merasa di kecewakan dan ditipu”karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan.adapun pengakuan dari salah satu staf Adminitrasi sebut saja Ahmad Rifa’i alias Marco,saya hanya menerima uang tersebut dan selanjutnya disetorkan ke atasan Herlan Kustiawan sebagai oner ketua Yayasan Al-facoq’un.

Dengan bukti-bukti transper dan barang bukti masih kami-kami simpan nominal transferan ke bank nya juga orang-orangnya dengan dalih supaya cepat diterima kerja,dengan angka Devosit pariatip dari kelipatan satu juta sampai 12 juta inilah penerimanya Devi Arviani  Marinta, Sentot Alibasa Izul Alwi, Ahmad Rifa’i alias Marco.Tiara Nurlaela, M. Herlan kustiawan.

Sekitar puluhan juta rupiah masuk ke rekening mereka bahkan mungkin sampe seratus juta yang jelas kami-kami menuntut uangnya dikembalikan,jangan kaya kucing-kucingan dan janji-janji melulu.

Mengacu kepada pernyataan yang dibuat pihak yayasan di pasal 2. Bilamana saya telah memberikan uang jasa ataupun Deposite untuk menjembatani saya masuk ke perusahaan yang ditunjuk dan selagi dalam proses saya mundur diri secara sepihak,maka uang jasa tersebut dinyatakan hangus,terkecuali prosesnya sampai 4 bulan lebih, maka saya berhak mengambil uang jasa ataupun Deposite tersebut tanpa ada potongan apapun (full).

Sampai saat ini kami-kami dijanjikan yang tak pasti dari tahun sekitar bulan Juni 2023-2024 sekarang harapan kami-kami jika uang tidak dikembalikan dalam waktu singkat sepakat masalah ini akan kami laporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) dengan kesalnya.

Alamat kantor Yayasan Al-facoq’un jalan Industri Jababeka 2, Kampung Cibeureum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, hingga berita ini diterbitkan.

jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *