POLISI NEWS | BATAM. Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cuka Kepri menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 107.258 kg. Selasa, (20/9/2021).
Dalam pelaksanaan kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi,, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabid Humas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol,Yos Guntur, SH, SIK, MH menyampaikan “Kronologis bahwa kejadian yang terjadi ini, pada hari Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 WIB di perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 tersangka berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), H, (33).
“Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu diperairan Indonesia khususnya wilayah Batam. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.”ungkap Kapolresta Barelang Kombes.Pol Yos Guntur, SIK, SH, MH.
Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan pengamatan, pembuntutan dan pengintaian yang telah dilakukan selama 3 bulan, hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.).”tutur Kapolresta Barelang.
KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, mengatakan, tersangka RA, Axa, Eah Fos dan H. Melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal sabu. Tersangka RA diperintahkan oleh bos ZB (dpo), Untuk menjemput narkotika jenis serbuk kristal sabu diperairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.”ungkap Akhmad Rofiq.
” Sabu tersebut dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan tersangka RA mengajak temannya AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri ia merupakan orang suruhan langsung dari bos ZB. Diduga narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Kota lainnya.”jelas KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal SB. Edward Black Beard GT.18 No.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh Cina merk Guanyinwang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 kg.
Dalam kesempatan Wakapolda Kepri mengatakan, “Jika barang bukti tersebut beredar dipasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk,”ungkap Wakapolda Kepri.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. juga menjelaskan jika sabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu dipasaran Rp 1,5 juta per gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, ” ungkap Wakapolda Kepri.
Jurnalis | Hany S.