POLISI NEWS | BATAM. Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, (28/07/2021).
Undani KPU BC Batam mengungkapkan “Kronolis kejadian kepada awak media, telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan surat bukti penindakan tertanggal 28 Juni 2021, sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,”ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani. (21/8/2021).
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Batam, mengatakan KM SP, yang dinahkodai oleh pria inisial A beserta 5 ABK yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh tim patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.” tutur Undani.
“ Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.
Adapun nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 4.324.000.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut, ”pungkas Undani.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).
Jurnalis | Hany