KUBU RAYA I POLISI NEWS. Babinsa Koramil 1207-07/Sungai Kakap Sertu Sarjono bersama Babinkamtibmas, Manggala Agni dan MPA serta dibantu oleh Masyarakat sekitar kembali beraksi untuk memadamkan api di Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Senin, 15/02/2021).
Kebakaran hutan dan lahan ini adalah di lahan kosong milik Sudi warga Dusun Rasau Karya Desa Rasau Jaya Umum dengan luas kurang lebih 2,5 Hektar. Cuaca yang panas dan kering membuat api cepat merambat dan membakar pepohonan di sekitar lokasi kebakaran.
Menurut Sertu Sarjono Selaku aparat teritorial, Ia menyampaikan, “Kami akan terus menghimbau masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.”
Sertu Sarjono juga menyampaikan, ” Untuk diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang membakar hutan, bila sengaja dilakukan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.”
“Atas kerja keras antara Babinsa, Babinkamtibmas, Manggala Agni bersama MPA dan dibantu oleh masyarakat sekitar, api yang sempat membesar dan menjalar dapat ditaklukkan dan dipadamkan” Pungkasnya.
Tim Liputan : Suhedi
Sumber : (Pendim 1207/BS)