KUBU RAYA | POLISI NEWS. Untuk menjaga kondisi yang aman dan bebas dari Karhutla, Anggota Koramil 1207-07/Sungai Kakap yaitu Babinsa Rasau Jaya Tiga Sertu Supadi bersama Babinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli di lahan bekas terbakar di Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Minggu, ( 7/03/2021).
Pada saat patroli Sertu Supadi mengatakan, “Patroli karhutla kali ini dilaksanakan dengan sasaran di lahan bekas yang terbakar pada waktu yang lalu di mana wilayah ini sangat rawan terjadinya kembali karhutla dan tempat ini berada di Desa Rasau Jaya Tiga Kecamatan Rasau Jaya wilayah Koramil 1207-07/Sungai Kakap.”
“Selain patroli di wilayah rawan terjadinya kebakaran, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak membakar hutan dan lahan lagi, karena peran masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Sertu Supadi.
“Kami berharap kepada masyarakat khususnya Desa Rasau Jaya Tiga ini, untuk selalu menjaga hutan dan lahan yang ada di wilayah Desa Rasau Jaya Tiga ini agar tidak terjadinya lagi kebakaran,” Pintanya.
Sementara itu Danramil 1207-07/Sungai Kakap Kapten Inf Tri Yuliantoro mengharapkan kepada para Babinsa di Koramil jajarannya agar tetap memaksimalkan patroli di wilayah binaannya masing-masing guna mencegah terjadinya kembali Karhutla tersebut.
“Kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat lewat para Babinsa, yang mana jika dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan, maka dipidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah, sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan maka dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus ribu rupiah,” Ucap Danramil.
Tim Liputan | Suhedi
(Pendim 1207/BS)