POLISI NEWS | DELI SERDANG. Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau bersama Rekanan Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang diduga menjual Paving Block Bekas bongkaran yang masih layak kepada seorang warga Sukamandi Hilir.
Dari amatan awak media di lapangan memang benar adanya pemasangan paving block yang baru beberapa bulan yang lalu namun sangat di sayangkan, paving block bekas yang masih layak diduga di jual kepada seorang warga bukannya dikembalikan ke negara dalam hal ini Dinas Perkim.
Dugaan kuat peristiwa ini adanya keterlibatan Kadus 3 berinisial Y dengan rekanan Dinas Perkim. Menyikapi hal tersebut awak media segera melakukan konfirmasi kepada Kadus 3 Sukamandi Hilir, ia pun mengatakan, “Paving Block nya tidak di jual, ini hanya sebagai ganti upah kepada pak Yadi, karena biaya warga ikut bekerja membongkar paving block yang lama, dan pembelian tanah timbun 2 Dump Truck,” ucap Kadus.
Berbanding terbalik saat awak media mengkonfirmasi salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan nama nya , ia mengatakan,”Paving block itu di jual pak dan tentang tanah timbun, itu gratis karena sumbangan dari salah satu pengusaha galian C yang ada di bantaran sungai ular,”ucap warga tersebut, Rabu (18/10/2023).
Masih menurutnya, terkait masalah ini Kadus 3 berinisial Y mengetahui semuanya. Dari keterangan warga di atas, jelas sekali ada indikasi Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir bersama Rekanan Diduga melanggar Pasal 378 tentang penggelapan Aset negara, dan melanggar Pasal 15 Undang undang No 31 tahun 1999, Pemukatan Jahat, tentang tindak pidana Korupsi.yaitu penjualan Paving Block bekas Bongkaran, dalam hal ini Negara dirugikan.
Diminta kepada inspektorat, Tipikor Polresta Deli Serdang,Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, segera menindak dan memeriksa Kadus 3 Sukamandi Hilir berinisial Y dan rekanan Dinas Perkim, terkait penjual aset negara berupa Paving block bekas yang kurang lebih 6 ribuan.
Seharusnya paving block di kembalikan ke negara, namun fakta di lapangan paving block tersebut diduga malah dijual ke warga, sehingga adanya kerugian negara.
Kadus 3 Sukamndi Hilir berinisial Y juga diduga memberikan keterangan palsu (Hoaks) saat di konfirmasi awak media.
Diminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang khususnya Kepala Desa agar menindak dan memberhentikan Kepala Dusun tersebut.
Sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi, Kadus 3 Desa Sukamandi Hilir dan rekanan belum mengembalikan Aset negara ke Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang.
Jurnalis | Tim Polisi News