Aparat Penegak Hukum Polres Lebak Diminta Tindak Serius soal penyalahgunaan BBM di Desa Kadu Damas 

Hukum185 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Aparat penegak hukum diminta cek langsung ke lokasi yang diduga ada penyalahgunaan BBM jenis pertalite dan solar di Desa Kadu damas kecamatan cirinten Lebak Banten.

Diketahui oleh anggota media polisi news .com pada saat melakukan tugas jurnalistik ke wilayah cirinten menemukan adanya dugaan penyalah gunaan BBM jenis solar dan pertalite yakini pemilik pertalite dan solar tersebut merupakan seorang guru

Sekolah sebut saja namanya pak guru jido

Saat dikonfirmasi jido mengaku secara terbuka Trang trangan kepada awak media ini kata guru jido.

Ia kang saya jual beli barang bersubsidi jenis pertalite dan solar katanya pada hari kamis (7/6/2024)

Saya beli pake mobil saya cery Losbak lalu kemudian saya cor ke jeriken arti cor itu dipindahkan dari tangki mobil ke jeriken ungkapnya.

pertalite lokasi kampung kalang anyar Desa kadu Damas kecamatan cirinten

Guru jido jual BBM bersubsidi jenis pertalete seharga Rp 12000 sampai Rp 13000

Jenis solar bersupsidi Harga perliter Rp 8000

Saat ditemukan masih terlihat utuh ada 4 jeriken jenis pertalite Solar bersupsidi yang utuh satu tong ujarnya

Sementara menurut aturan per undang undangan jika ditemukan

Penyalah Gunaan BBM jenis pertalite dan solar akan di tindak tegas oleh (APH) penegak hukum Polda Banten polres Lebak.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, ke luar daerah

Juranalis | M Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *