Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Oknum Penipuan yang Mengaku Punya Loker di PT Inter 

Hukum131 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Adalah Riki Risdiana dan rekannya Muhammad nur Wahid, keduanya adalah nama yang di duga menjadi korban penipuan, oleh oknum (inisial) HY.

Sebelumnya kedua korban di tawari Kerja’an oleh saudara Anton, yang tidak di ketahui identitasnya. korban awalnya di minta agar membawa surat lamaran, bahwa dirinya menjanjikan akan langsung di pekerjakan, sehingga kedua korban pun menuruti apa yang menjadi arahan Anton.

Janji Anton adalah ke dua korban akan di pekerjakan di PT.Inter Nusa Food yang beralamat di daerah jakarta.

Pada awalnya Anton tidak menyampaikan terkait administrasi sebagai persyaratan masuk kerja.

Namun setelah tiba di Kantor PT. Arva Karya Abadi yang beralamat di Jl : Korelet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang- Banten, kedua korban diminta untuk membayar sejumlah uang untuk perlengkapan persyaratan kerja, masing-masing sebesar Rp.2.500.000,- dan kedua korban menyanggupi.

Karena pada Sa’at kedua korban di bawa ke Kantor PT. Tersebut, oleh Anton, korban tidak bawa uang, maka pembayaran administrasi di lakukan via transfer ke salahsatu Bank a/n HY Di karenakan Salahsatu korban tidak memiliki aplikasi dana atau BRI Mo , maka Riki Risdiana meminta agar Muhamad nur Wahid trsnfer , sejumlah Rp.5.000.000,-.

Transaksi di lakukan pada tanggal 20 Januari 2024, namun hingga kurun waktu lebih kurang empat bulan, keduanya belum di pekerjakan, sesuai dengan apa yang di janjikan Anton dan HY

Di karenakan perusaha’an yang di jangjikan terhadap kedua korban tidak ada kejelasan, maka korban menanyakan kapan HY, pihaknya menjawab “kami akan di pekerjakan di perusahaan lain, yaitu di PT. Dengki Engineering di daerah Cikarang.

Seiring berjalannya waktu, karena Pekerjaan yang di tawarkan pun Sama tidak jelas, maka ke dua Korban memutuskan untuk Mengajukan pengunduran diri dari Rekrutmen tersebut.

Setelah ke dua korban mengirim Surat pengunduran diri, HY Menyampaikan bahwa uang Administrasi yang sudah di Terimanya, akan di kembalikan Dalam kurun waktu 14 hari kerja. Namun sangat di sayangkan janjinya selalu meleset hingga Detik ini.

Pengembalian terhadap saudara Muhamad Nurwahid pada tgl 15 Maret 2024, seharusnya pengembalian kepada ke dua korban pada tgl.4 April jika di hitung sesuai janji HY 14 hari kerja. 2024, itupun hanya sebesar Rp.500.000,- sedangkan Riki Risdiana di kembalikan pada tgl.1 Maret tahun 2024.

Ketika kedua korban di tanya terkait apa yang akan di lakukan, Selasa 28/05/2024. keduanya sepakat akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, karena keduanya sudah merasa di tipu.”Kami akan melaporkan kejadian ini ke yang berwajib, karena kami sudah di rugikan.”jelas keduanya.

Guna mengetahui hal sebenarnya Terjadi, lanjut awak media jestv.id, Menghubungi HY via chat Wastap, Selasa 28/05/2024, namun hingga Berita ini di turunkan, pihaknya Tidak menanggapi.

Diketahui korban yang bernama Riki Risdiana beralamat di kampung galih nangtung Desa panancangan kecamatan Cibadak kabuten Lebak Banten jenis kelamin laki laki

Korban kedua yang bernama Muhamad nur Wahid beralamat di kampung dukuh kelurahan Rangkas Bitung kecamatan Rangkas Bitung jenis kelamin laki laki

Kedua korban meminta kepada aparat penegak hukum agar segara menyelidiki sekitar persolan ini karena jikala di labrak saya pastikan pasti memakan korban banyak tegas krdua korban penipuan tersebut

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *