Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Serius Oknum Penambang Batu bara di Desa Swarna Lebak Selatan 

Nasional128 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK.  Oknum penambang batu bara di Desa Sawarna Lebak selatan terkesan menantang aturan per undang -undang, Krimsus Polda Banten polres Lebak diminta Segara tangkap oknum perusak ekosistem hutan di wilayah desa Sawarna kecamatan Bayah.

Sementara oknum penambang tersebut diketahui nama nya Galang jenis kelamin laki laki

Saat di konfirmasi Galang tidak menanggapi awak media terkesan Alegri terhadap wartawan.

Menurut pengakuan warga sekitar Galang sudah tahunan Usaha Batu Bara yang belum Jelas izinnya

Maka diharapkan pihak aparat Penegak Hukum diminta serius Tangani kasus ilegal mining tersebut.

Hasil investigasi awak media pada bulan lalu diterbitkan berita pada hari Sabtu (1/6/2024).

Sesuai dengan aturan yang Berlaku saat ini diketahui sangsi Pidana untuk Pelaku usaha tambang batu bara yang tidak ada Izinnya mengacu pada undang undang.

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan dokumen atau keterangan yang benar. Dokumen tersebut itu meliputi data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat Dipertanggung jawabkan.

Namun jika memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat secara sengaja atau dengan tujuan untuk menipu orang lain terkait dokumen pertambangan sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Tindakan menyampaikan keterangan palsu dapat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius, seperti pidana penjara, denda, kerugian finansial, Reputasi yang rusak, dan hilangnya kepercayaan dari orang lain.

Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *