POLISI NEWS | KUNINGAN. Masih meningkatnya jumlah warga masyarakat di wilayah hukum Polres Kuningan yang terpapar Covid-19, Polres Kuningan bersama tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan memperketat jalur penyekatan kendaraan yang akan melintasi wlayah Kuningan, Sabtu (17/07/21).
Jumlah kekuatan personel yang terlibat dalam kegiatan penyekatan terdiri dari Polres Kuningan sebanyak 138 personel, Kodim 0615 Kuningan 51 personel, Pol PP Kab Kuningan 44 personel, Dishub Kab Kuningan 15 personel, Dinkes Kab Kuningan 17 personel serta ditambah instansi lain sebanyak 13 personel.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pada saat melakukan pengecekan setiap pos penyekatan menyatakan dengan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kab Kuningan walaupun sudah diberlakukan PPKM Darurat, pihaknya akan lebih memperketat semua kendaraan yang akan melintasi wilayah Kuningan yang dilakukan mulai pukul 14.00 siang s/d 05.00 pagi.
“Semua kendaraan yang akan melintasi wilayah Kuningan, harus melalui proses pengecekan dan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan seperti, sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Covid-19 dari test SWAB maupun antigen serta surat tugas atau STRP jika perjalanannya memang dalam rangka melaksanakan tugas,” tutur Kapolres.
Apabila dalam pemeriksaan tidak mempunyai dokumen dimaksud, lanjut Kapolres, “ Maka terpaksa kendaraanya akan kami arahkan untuk putar balik dan kembali ke daerah asal,” tambahnya.
Lebih jauh Kapolres juga menambahkan, “Beberapa lokasi pos penyekatan yang dilakukan Polres Kuningan dibagi menjadi tiga, yakni pos penyekatan antar kota/kabupaten, pos penyekatan di jalur kota, dan selama masa PPKM Darurat kita tambah lagi dengan pos penyekatan PPKM Darurat”, pungkasnya.
Untuk diketahui, pos penyekatan antar kota/kabupaten yang dilakukan Polres Kuningan, terdapat di bebebrapa titik lokasi, diantaranya Pos Tugu Ikan Desa Sampora, Cilimus, Pos Simpang tiga/depan BRI Mandirancan, Pos Simpang Cipasung, Darma, Pos Desa Mekarjaya, Kec. Cimahi serta Pos Perbatasan Cibingbin – Brebes Jawa Tengah.
Sedangkan untuk pos penyekatan dalam jalur kota terdapat di Rest Area Cirendang, Lamer Ciporang, Simpang Cijoho Bawah, Simpang Jl. Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Lamer Darurat, Simpang BNI, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna, Simpang Bola Dunia serta di jalan Baru Kenis Bawah.
Sementara pos penyekatan tambahan dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat, terdapat di Bundaran Caracas, Simpang Bojong, Lamer Bandorasa, Simpang Panawuan, Simpang Desa Bojong, Pasar Cilimus, Bandorasa Kulon, Alun-alun Ciawigebang, Terminal Ciawigebang, Simpang Bulaksurat, Alun-alun Luragung, Depan Polsek Luragung, Simpang Cilowa, Simpang Klapagunung, Simpang Cikaso, Simpang Jalaksana, Simpang Padamenak, Simpang Maniskidul, Simpang Manislor dan satu lagi terdapat di Jalan Desa Cisantana.
Pada setiap pos penyekatan, terutama di pos penyekatan antar kota/kabupaten, tim Satgas Covid-19 Kab. Kuningan juga telah memasang peralatan sound system yang digunakan untuk memberikan himbauan pada masyarakat yang akan melintasi wilayah Kuningan terkait penerapan protokol kesehatan dan juga persyaratan dokumen perjalanan.
Jurnalis Polisi News | Humas Polres Kuningan